Suara.com - Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara jelang sidang vonis dua terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), pekan ini.
Novel mengaku tak masalah jika nantinya dua polisi aktif yang dianggap terlibat dalam kasus teror air keras divonis bebas. Sebab, dia mengaku sudah melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan kasus tersebut.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Dia meminta hakim tidak memaksakan untuk menjatuhkan hukuman kepada Ronny dan Rahmat jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.
"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara.
Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Sementara itu, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan JPU kepada kliennya. Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.
Baca Juga: Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar
Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban