Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta publik dan semua pihak bersabar menunggu terkait dengan penanganan laporan Novel Baswedan, soal tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Jadi bersabar lah menunggu supaya semua secara komprehensif dan objektif bisa kita sampaikan rekomendasinya semua apa yang berkaitan dengan kasus ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Barita menjelaskan, rekomendasi Komjak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerangan Novel yang dikeluarkan JPU tidak boleh tendensius dan harus berdasarkan dengan fakta objektif.
Ia mengatakan, bahwa kekinian pihaknya masih menghormati proses peradilan hingga selesai. Sambil menunggu hal itu, Komjak juga sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan kejanggalan tuntutan ringan JPU.
"Sehingga nanti kita masih menunggu putusan pengadilan dan dokumen. Setalah itu kita juga sudah minta kan dokumen-dokumen penanganan perkara itu sejak awal tentunya sejak di kejaksaan. Jadi kita setelah putus di pengadilan baru kita lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Kejaksaan RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.
"Tentunya kami semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kami ingin penegakan hukum yang baik. Begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel seusai diperiksa di kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Novel mengapresiasi langkah cepat Komisi Kejaksaan RI yang merespons adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan dua polisi aktif itu.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Undang Novel Baswedan Terkait Sidang Penyiraman Air Keras
Novel juga berharap kasus yang kini ditangani KKRI dapat dituntaskan sehingga bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.
"Kami bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik dan bisa mendapat suatu arah perubahan kebaikan ke depan bagi penegakan hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya
-
Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam
-
PA 212 Ingin Ulama Dijaga Ketat, Takut Disiram Air Keras Kayak Novel
-
Respons Menohok Pengacara Novel ke Teddy PKPI: Logikanya Bengkok
-
KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya