Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta publik dan semua pihak bersabar menunggu terkait dengan penanganan laporan Novel Baswedan, soal tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Jadi bersabar lah menunggu supaya semua secara komprehensif dan objektif bisa kita sampaikan rekomendasinya semua apa yang berkaitan dengan kasus ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Barita menjelaskan, rekomendasi Komjak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerangan Novel yang dikeluarkan JPU tidak boleh tendensius dan harus berdasarkan dengan fakta objektif.
Ia mengatakan, bahwa kekinian pihaknya masih menghormati proses peradilan hingga selesai. Sambil menunggu hal itu, Komjak juga sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan kejanggalan tuntutan ringan JPU.
"Sehingga nanti kita masih menunggu putusan pengadilan dan dokumen. Setalah itu kita juga sudah minta kan dokumen-dokumen penanganan perkara itu sejak awal tentunya sejak di kejaksaan. Jadi kita setelah putus di pengadilan baru kita lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Kejaksaan RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.
"Tentunya kami semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kami ingin penegakan hukum yang baik. Begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel seusai diperiksa di kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Novel mengapresiasi langkah cepat Komisi Kejaksaan RI yang merespons adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan dua polisi aktif itu.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Undang Novel Baswedan Terkait Sidang Penyiraman Air Keras
Novel juga berharap kasus yang kini ditangani KKRI dapat dituntaskan sehingga bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.
"Kami bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik dan bisa mendapat suatu arah perubahan kebaikan ke depan bagi penegakan hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya
-
Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam
-
PA 212 Ingin Ulama Dijaga Ketat, Takut Disiram Air Keras Kayak Novel
-
Respons Menohok Pengacara Novel ke Teddy PKPI: Logikanya Bengkok
-
KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari