- Novel Baswedan mempertanyakan dasar hukum alasan kemanusiaan KPK menghentikan pemajangan tersangka konferensi pers.
- Novel menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap kebijakan baru ini.
- Ia mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka tidak boleh diartikan sebagai penutupan proses penanganan perkara.
Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang dijadikan dalih KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Menurut dia, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia belum membaca langsung aturan hukum yang disebut-sebut menjadi landasan KPK menghentikan praktik memajang tersangka ke publik.
"Saya nggak tahu apa alasannya, cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," kata Novel saat ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).
Namun, terkait dalih kemanusiaan yang disebut-sebut menjadi alasan utama, Novel secara tegas mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Menurut dia, alasan kemanusiaan harus memiliki pijakan yang jelas dalam aturan perundang-undangan.
"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan? Nah, ini mestinya harus dilihat," ujarnya.
Selain itu, Novel menekankan bahwa kebijakan apa pun harus diterapkan secara setara dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan prinsip objektivitas dan transparansi tetap menjadi hal utama dalam proses penegakan hukum.
"Tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh soal itu, ya. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," tuturnya.
Eks penyidik lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa tidak ditampilkannya tersangka bukan berarti proses hukum menjadi tertutup.
Namun, menjadi persoalan jika kebijakan tersebut justru dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi penanganan perkara. Novel turut menyinggung praktik lama KPK yang menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.
Baca Juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
"Dulu pun ketika pertama kali dipajangkan, tujuannya untuk deterrent effect agar malu dan lain-lain. Nah, sekarang nggak dipajang kepentingannya apa? Ya, itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru, saya belum baca, saya belum tahu," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto