- Novel Baswedan mempertanyakan dasar hukum alasan kemanusiaan KPK menghentikan pemajangan tersangka konferensi pers.
- Novel menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap kebijakan baru ini.
- Ia mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka tidak boleh diartikan sebagai penutupan proses penanganan perkara.
Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang dijadikan dalih KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Menurut dia, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia belum membaca langsung aturan hukum yang disebut-sebut menjadi landasan KPK menghentikan praktik memajang tersangka ke publik.
"Saya nggak tahu apa alasannya, cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," kata Novel saat ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).
Namun, terkait dalih kemanusiaan yang disebut-sebut menjadi alasan utama, Novel secara tegas mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Menurut dia, alasan kemanusiaan harus memiliki pijakan yang jelas dalam aturan perundang-undangan.
"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan? Nah, ini mestinya harus dilihat," ujarnya.
Selain itu, Novel menekankan bahwa kebijakan apa pun harus diterapkan secara setara dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan prinsip objektivitas dan transparansi tetap menjadi hal utama dalam proses penegakan hukum.
"Tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh soal itu, ya. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," tuturnya.
Eks penyidik lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa tidak ditampilkannya tersangka bukan berarti proses hukum menjadi tertutup.
Namun, menjadi persoalan jika kebijakan tersebut justru dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi penanganan perkara. Novel turut menyinggung praktik lama KPK yang menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.
Baca Juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
"Dulu pun ketika pertama kali dipajangkan, tujuannya untuk deterrent effect agar malu dan lain-lain. Nah, sekarang nggak dipajang kepentingannya apa? Ya, itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru, saya belum baca, saya belum tahu," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi