- Puspom TNI melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditur Militer pada 7 April 2026.
- Novel Baswedan mempertanyakan pelimpahan tersebut karena korban belum menjalani pemeriksaan selama proses penyidikan oleh pihak TNI.
- Novel mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta independen untuk mengawal keadilan bagi korban dalam kasus penyerangan aktivis tersebut.
Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan proses pelimpahan berkas perkara empat anggota BAIS TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke oditur militer.
Lewat kicauannya di akun X @nazazqistsha, Novel mengaku terkejut saat mengetahui keempat tersangka telah dilimpahkan ke orditur militer. Sebab hingga kekinian Andrie Yunus belum diperiksa sebagai korban dalam proses penyidikan.
"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tulis Novel di akun X @nazazqistsha, Rabu (8/4/2026).
Novel juga menilai penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis kerap tidak maksimal dan berpotensi berujung pada hukuman ringan bagi pelaku.
Karena itu ia mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus tersebut.
"Bila proses melalui peradilan militer hanya sekedarnya, maka akan terlihat. Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," katanya.
Empat Tersangka
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah sebelummnya menyebut penyidik dari Puspom TNI telah menyelesaikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ungkap Aulia kepada wartawan, Rabu (7/4/2026).
Baca Juga: TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
Terkait pemeriksaan Andrie Yunus, pada 31 Maret 2026 lalu, Aulia sempat menyebut Puspom TNI telah mengajukan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa, Andrie Yunus.
Permohonan ini disampaikan setelah upaya pemeriksaan sebelumnya tertunda karena kondisi kesehatan korban.
Aulia saat itu juga mengatakan penyidik Puspom TNI sebenarnya telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus sejak 19 Maret 2026. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena dokter belum memberikan izin dengan alasan kondisi kesehatan korban.
Pada 25 Maret 2026, kata Aulia, Puspom TNI kemudian menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa Andrie Yunus kini berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
Merespons hal itu, Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.
Namun hingga kekinian belum ada keterangan dari Aulia maupun Puspom TNI terkait sudah atau belumnya Andrie Yunus diperiksa sebagai korban dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina