Suara.com - Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak telah resmi dibuka Kemendikbud mulai Senin, 13 Juli 2020 sampai Rabu, 22 Juli 2020. Program Guru Penggerak telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (3/7/2020), sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Guru Penggerak dirancang untuk dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan. Pendaftaran menjadi Guru Penggerak bisa dilakukan melalui https://sekolah.penggerak.kemendikbud.go.id/gurupenggerak/. Angkatan pertama Kemendikbud membuka peluang hingga 2.800 peserta.
Berikut persyaratan guru penggerak:
1. Guru PNS atau non-PNS dari sekolah negeri atau swasta
2. Minimal pendidikan S1/D4
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar yang tidak kurang dari 10 tahun
6. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA
Jadwal pendaftaran hingga pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak
1. 13 Juli - 22 Juli 2020
Pembukaan dan pendaftaran calon Guru Penggerak
2. 23 Juli - 20 Agustus 2020
- Seleksi tahap 1
- Registrasi, Esai, Tes Bakat skolastik
3. 31 Agustus - 16 September 2020
- Seleksi tahap 2
- Simulasi mengajar dan wawancara
4. 19 September 2020
Pengumuman calon Guru Penggerak
5. 5 Oktober 2020 - 31 Agustus 2021
Pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak
Itulah persyaratan dan jadwal daftar Guru Penggerak Kemendikbud.
Tag
Berita Terkait
-
Teach You a Lesson dan Pertanyaan Besar tentang Pendidikan Karakter
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Kemensos Hadapi Krisis Tenaga Pendidik
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik