Suara.com - Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka kasus penangkapan terhadap Hana Hanifa (23) yang diduga terlibat prostitusi online, Selasa (14/7/2020). Tersangka itu merupakan mucikari berinisial R.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk Hana Hanifa hingga saat ini masih sebagai saksi.
"Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko.
R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.
Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.
"R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan," ungkapnya.
Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara mucikari yang menghubungkan Hana Hanifa dengan R, sedang ditelusuri pihak kepolisian.
"HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Prostitusi Online di Sleman Terbongkar, Salah Satu Korban Ibu Rumah Tangga
Dianggap Hanya Korban
Polisi menganggap Hana Hanifa sebagai korban dalam perdagangan manusia. Sehingga Hana Hanifa hanya sebagai saksi lantaran dianggap sebagai objek perdagangan manusia.
"HH ini diiming-imingi uang oleh tersangka J untuk melayani A di Kota Medan. Sehingga kita anggap dia sebagai korban," kata Riko.
Dikatakan Riko, J adalah mucikari yang menawarkan HH kepada A di Kota Medan.
Sementara tersangka R merupakan orang yang menjemput HH dari bandara.
"Jadi J menawarkan uang kepada HH dan menghubungkannya dengan R. Sementara R ini juga menjanjikan uang dan kebutuhan selama di Medan," ungkap Riko.
Berita Terkait
-
Hana Hanifah Boleh Pulang, Raffi Ahmad Dipinang di Pilwalkot Tangsel
-
Diperbolehkan Pulang, Hana Hanifah Sudah Bisa Tertawa
-
Terseret Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Pulang ke Jakarta Hari Ini
-
Ditangkap Kasus Dugaan Prostitusi, Hana Hanifah Boleh Pulang Hari Ini?
-
Ditangkap Telanjang, Keluarga: Hana Hanifah Pulang Hari Ini
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan