Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pungutan biaya pajak atas tanah dan bangunan. PBB ini wajib dibayarkan setiap tahunnya, besaran biaya dari PBB tergantung dari fungsi bangunan tersebut. Objek yang termasuk PBB mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, mal atau tempat perbelanjaan lainnya.
Beberapa objek tanah dan bangunan yang dibebaskan oleh pajak seperti sarana pendidikan, bangunan ibadah, kesehatan dan lahan pemakaman. Saat ini pemerintah semakin memudahkan untuk melakukan pembayaran PBB yaitu melalui online.
Berikut cara bayar PBB via ATM BCA dan Tokopedia.
ATM BCA
1. Masukkan ATM dan masukkan 'PIN' Anda
2. Pilihlah menu 'Transaksi Lainnya' lalu pilihlah menu 'Pembayaran'
3. Pilihlah menu 'Transaksi Lainnya' dan Pilihlah 'PBB'
4. Selanjutnya, masukkan 'Nomor Objek Pajak' Anda
5. Pastikan data yang muncul sudah sesuai dengan data PBB yang akan Anda bayarkan.
6. Jika sudah sesuai pilih 'Benar' lalu akan muncul detail pembayaran
7. Pastikan kembali jika data tersebut sudah sesuai, jika sudah sesuai maka pilih 'Benar'
8. Transaksi yang Anda lakukan sudah selesai, simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran PBB Anda.
Tokopedia
1. Masuk ke laman Tokopedia.com
2. Pilihlah 'Top-Up dan Tagihan'
3. Lalu pilihlah 'Lainnya' dan pilihlah 'Pajak PBB'
4. Pilih wilayah pajak PBB yang akan Anda bayarkan.
5. Masukkan 'Nomor Objek Pajak' yang berjumlah 18 digit
6. Pilih 'Tahun pembayaran' lalu pilih 'Bayar'
7. Akan muncul data detail pembayaran pajak, pilih 'Metode Pembayaran'
8. Lakukan transaksi hingga selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran melalui email yang sudah terdaftar pada Tokopedia.
Itulah cara bayar PBB via ATM BCA dan Tokopedia.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI, BRI dan Mandiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer