Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pungutan biaya pajak atas tanah dan bangunan. PBB ini wajib dibayarkan setiap tahunnya, besaran biaya dari PBB tergantung dari fungsi bangunan tersebut. Objek yang termasuk PBB mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, gedung bertingkat, mal atau tempat perbelanjaan lainnya.
Beberapa objek tanah dan bangunan yang dibebaskan oleh pajak seperti sarana pendidikan, bangunan ibadah, kesehatan dan lahan pemakaman. Saat ini pemerintah semakin memudahkan untuk melakukan pembayaran PBB yaitu melalui online.
Berikut cara bayar PBB via ATM BCA dan Tokopedia.
ATM BCA
1. Masukkan ATM dan masukkan 'PIN' Anda
2. Pilihlah menu 'Transaksi Lainnya' lalu pilihlah menu 'Pembayaran'
3. Pilihlah menu 'Transaksi Lainnya' dan Pilihlah 'PBB'
4. Selanjutnya, masukkan 'Nomor Objek Pajak' Anda
5. Pastikan data yang muncul sudah sesuai dengan data PBB yang akan Anda bayarkan.
6. Jika sudah sesuai pilih 'Benar' lalu akan muncul detail pembayaran
7. Pastikan kembali jika data tersebut sudah sesuai, jika sudah sesuai maka pilih 'Benar'
8. Transaksi yang Anda lakukan sudah selesai, simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran PBB Anda.
Tokopedia
1. Masuk ke laman Tokopedia.com
2. Pilihlah 'Top-Up dan Tagihan'
3. Lalu pilihlah 'Lainnya' dan pilihlah 'Pajak PBB'
4. Pilih wilayah pajak PBB yang akan Anda bayarkan.
5. Masukkan 'Nomor Objek Pajak' yang berjumlah 18 digit
6. Pilih 'Tahun pembayaran' lalu pilih 'Bayar'
7. Akan muncul data detail pembayaran pajak, pilih 'Metode Pembayaran'
8. Lakukan transaksi hingga selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran melalui email yang sudah terdaftar pada Tokopedia.
Itulah cara bayar PBB via ATM BCA dan Tokopedia.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI, BRI dan Mandiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan