Suara.com - Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa cara selain melalui offline juga bisa melalui online. BPJS Ketenagakerjaan biasanya sudah diurus oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja, namun jika Anda mendaftar perseorangan maka Anda harus melakukan pembayaran sendiri.
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, pembayaran BPJS Ketanagakerjaan juga harus dibayarkan setiap bulannya. BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda bayarkan dengan cara berikut:
1. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
3. Melalui e-Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan seperti Bank dan Tokopedia
Sebelum melakukan pembayaran secara Online sebelumnya ada bisa mendaftar Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kode iuran. Jika sudah mendapatkan kode tersebut, Anda bisa melakukan transaksi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM.
Jika Anda ingin melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI, BRI dan Mandiri, ada dapat mengikuti langkah berikut:
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu 'Bayar/Beli'
- Pilihlah menu 'BPJS' dan pilihlah 'BPJS Ketenagakerjaan'
- Selanjutnya Anda pilih 'e-Payment (EPS Ketenagakerjaan)'
- Selanjutnya akan muncul kode iuran yang msih berstatus UNPAID dan pilih 'Benar/Correct'
- Setelah Anda masuk kedalam meu e-Payment, pastikan Kode Iuran, Nama Perusahaan, DIvisi, NPP, Bulan Iuran dan Total Iuran sudah sesuai.
- Kemudian tekan nomor '1' dan pilihlah 'Ya/Yes'
- Jika pembayaran sukses, maka tagihan BPJS Ketenagakerjaan berstatus PAID
- Untuk memastikan pembayaran Anda sukses, silakan login ke akun EPS Anda. Lihat status iuran yang sebelumnya berstatus UNPAID, apakah masih berstatus sama atau sudah berubah menjadi PAID. Jika sudah berstatus PAID, maka pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah berhasil.
Itulah Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI, BRI dan Mandiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan