Suara.com - Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa cara selain melalui offline juga bisa melalui online. BPJS Ketenagakerjaan biasanya sudah diurus oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja, namun jika Anda mendaftar perseorangan maka Anda harus melakukan pembayaran sendiri.
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, pembayaran BPJS Ketanagakerjaan juga harus dibayarkan setiap bulannya. BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda bayarkan dengan cara berikut:
1. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
3. Melalui e-Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan seperti Bank dan Tokopedia
Sebelum melakukan pembayaran secara Online sebelumnya ada bisa mendaftar Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kode iuran. Jika sudah mendapatkan kode tersebut, Anda bisa melakukan transaksi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM.
Jika Anda ingin melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI, BRI dan Mandiri, ada dapat mengikuti langkah berikut:
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu 'Bayar/Beli'
- Pilihlah menu 'BPJS' dan pilihlah 'BPJS Ketenagakerjaan'
- Selanjutnya Anda pilih 'e-Payment (EPS Ketenagakerjaan)'
- Selanjutnya akan muncul kode iuran yang msih berstatus UNPAID dan pilih 'Benar/Correct'
- Setelah Anda masuk kedalam meu e-Payment, pastikan Kode Iuran, Nama Perusahaan, DIvisi, NPP, Bulan Iuran dan Total Iuran sudah sesuai.
- Kemudian tekan nomor '1' dan pilihlah 'Ya/Yes'
- Jika pembayaran sukses, maka tagihan BPJS Ketenagakerjaan berstatus PAID
- Untuk memastikan pembayaran Anda sukses, silakan login ke akun EPS Anda. Lihat status iuran yang sebelumnya berstatus UNPAID, apakah masih berstatus sama atau sudah berubah menjadi PAID. Jika sudah berstatus PAID, maka pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah berhasil.
Itulah Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan via ATM BNI, BRI dan Mandiri
Berita Terkait
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
D'Leanu Arts Pemain Keturunan Gombong Berstatus Tanpa Klub, Bakal Main di BRI Super League?
-
Septian Bagaskara Gabung Persis Solo, 'Tukar Guling' dengan Kodai Tanaka?
-
Dilepas Persija Langsung Nyetel Bersama Arema FC, Hansamu Yama Merendah
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang