Suara.com - Tim pengacara George Floyd, korban meninggal akibat aksi brutal anggota kepolisian Minneapolis, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Kota Minneapolis dan juga departemen kepolisian kota tersebut.
Sebagaimana diketahui, George Floyd meninggal dunia setelah lehernya ditekan dengan dengkul selama sembilan menit oleh polisi bernama Derek Chauvin pada 25 Mei 2020. Chauvin pun dipecat dari kesatuan dan kini menjalani proses hukum dengan dakwaan pembunuhan tingkat dua.
Sementara itu tiga petugas lainnya yang berada di lokasi kejadian, dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus tersebut. Meski setelah dilakukan penyelidikan ada dari tiga petugas tersebut dibebaskan.
Tewasnya Floyd memicu gelombang unjuk rasa dan kerusuhan di sejumlah kota di negara bagian. Kematian lelaki kulit hitam berusia 46 tahun itu bahkan memicu protes di sejumlah negara di dunia dengan satu gerakan yang disebut Black Lives Matter.
Dilaporkan Reuters seperti dimuat Antara, Sejak peristiwa tersebut, rincian gugatan atas nama keluarga Floyd belum ada. Langkah tersebut diumumkan dalam siaran pers Selasa (14/7/2020).
Pengacara Floyd, Ben Crump dan Antonio Romanucci pun direncanakan akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan gugatan terhadap Kota Minneapolis dan departemen kepolisian.
Sementara itu, Kongres AS bulan lalu gagal menyetujui undang-undang yang dirancang untuk membawa perubahan dalam lembaga kepolisian, mengingat penegakan hukum berbau rasis yang menewaskan George Floyd bukanlah yang pertama kali terjadi.
Berita Terkait
-
FBI Rilis Foto Penembak Charlie Kirk! Imbalan Rp 1,6 Miliar Menanti!
-
Charlie Kirk Tewas Ditembak di Leher: Kiprah dan Kontroversi Loyalis Setia Donald Trump
-
Detik-detik Charlie Kirk Ditembak saat Pidato di Depan Ratusan orang
-
Siapa Charlie Kirk? Aktivis dan Sekutu Donald Trump Tewas Ditembak saat Debat "Prove Me Wrong"
-
Rupiah Ambruk Usai Pelantikan Menkeu Baru, Begini Strategi Obat Kuat dari BI
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka