Suara.com - Korlantas Polri memberi kabar baik bagi pelancong Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. Sekarang tersedia Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Cara membuat SIM Internasional juga terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online.
Nantinya SIM Internasional ini bisa digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangi, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Selain itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku yakni 3 tahun setelah diterbitkan.
Syarat Pendaftaran
Seluruh persyaratan difoto di atas kertas HVS dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Berikut syarat-syaratnya.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan potongan biaya adminstrasi.
Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan SIM internasional baru yakni sebesar Rp.250.000. Sedangkan, biaya perpanjangan SIM internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp.225.000. Biaya ini belum termasuk biaya jasa pengiriman yang akan dibebankan kepada pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan