Jenazah yang akan ditransportasikan menggunakan mobil jenazah ke pemakaman sudah menjalani prosedur desinfeksi.
Tentunya dengan aturan yang berlaku. Jenazah akan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat. Selain itu juga menutup semua lubang-lubang tubuh.
Berikut ketentuan dalam pemakaman:
1. Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan.
2. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter
3. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum
4. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.
5. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/ keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak boleh hadir.
Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
6. Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat.
7. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan
8. Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua