Suara.com - Kasus jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa pulang pihak keluarga dari RSUD Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai mendapat titik terang.
Baru-baru ini Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka yang salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan perihal tersebut. Ibrahim menyebut saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengambilan jenazah PDP itu.
"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Ibrahim menyebut kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," sebut Ibrahim.
Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka belum diterima keduanya.
"Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara, kita lihat perkembangan," ungkap dia.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, 3 Tersangka Cuma Kena Wajib Lapor
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Makassar dihebohkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid 19. Jenazah pasien PDP tersebut dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.
Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Makassar, Sabtu 27 Juni 2020.
Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid 19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol apabila uji swab positif.
Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenazah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Alasannya, ada anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberikan jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.
Setelah mendapat jaminan, jenazah dibawa dari rumah sakit ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14, Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Kontributor : Muhammad Aidil
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar