Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih melakukan penindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini sudah ada 28 usaha yang disegel.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan 28 hiburan malam itu terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat, dan lainnya. Seluruh tempat ini sampai sekarang masih dilarang dibuka sesuai aturan PSBB karena rawan penularan virus corona Covid-19.
"Terkait penindakan tempat hiburan, kami lakukan penindakan yaitu sebanyak 28 yang disegel," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arifin juga menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda pada 17 tempat dan teguran tertulis pada 8 lokasi lain. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 156 juta.
"Maksimal untuk tempat hiburan denda Rp 25 juta. sehingga, yang telah dibayarkan sebesar 156.500.000 yang sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata," jelasnya.
Dalam melakukan penindakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ia juga kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran tempat hiburan selama masa PSBB ini.
"Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti, tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri