Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih melakukan penindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini sudah ada 28 usaha yang disegel.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan 28 hiburan malam itu terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat, dan lainnya. Seluruh tempat ini sampai sekarang masih dilarang dibuka sesuai aturan PSBB karena rawan penularan virus corona Covid-19.
"Terkait penindakan tempat hiburan, kami lakukan penindakan yaitu sebanyak 28 yang disegel," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arifin juga menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda pada 17 tempat dan teguran tertulis pada 8 lokasi lain. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 156 juta.
"Maksimal untuk tempat hiburan denda Rp 25 juta. sehingga, yang telah dibayarkan sebesar 156.500.000 yang sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata," jelasnya.
Dalam melakukan penindakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ia juga kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran tempat hiburan selama masa PSBB ini.
"Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti, tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Rori di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000