Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih melakukan penindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini sudah ada 28 usaha yang disegel.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan 28 hiburan malam itu terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat, dan lainnya. Seluruh tempat ini sampai sekarang masih dilarang dibuka sesuai aturan PSBB karena rawan penularan virus corona Covid-19.
"Terkait penindakan tempat hiburan, kami lakukan penindakan yaitu sebanyak 28 yang disegel," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arifin juga menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda pada 17 tempat dan teguran tertulis pada 8 lokasi lain. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 156 juta.
"Maksimal untuk tempat hiburan denda Rp 25 juta. sehingga, yang telah dibayarkan sebesar 156.500.000 yang sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata," jelasnya.
Dalam melakukan penindakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ia juga kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran tempat hiburan selama masa PSBB ini.
"Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti, tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM