Suara.com - Jenazah laki-laki positif COVID-19 berinisial M (34) dijemput paksa dari Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Mataram oleh keluarga dan warganya, Senin (27/7/2020) pagi.
Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.
Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.
"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.
Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.
Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.
"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi
Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.
Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada tanggal 25 Juli 2020, pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.
Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital