Suara.com - Jenazah laki-laki positif COVID-19 berinisial M (34) dijemput paksa dari Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Mataram oleh keluarga dan warganya, Senin (27/7/2020) pagi.
Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.
Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.
"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.
Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.
Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.
"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi
Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.
Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada tanggal 25 Juli 2020, pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.
Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?