Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]
4. Niat
Kurban wajib dan sunnah diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pelaksana kurban atau perwakilan. Niat sebagai syarat dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan kurban dengan hewan lain. Niat boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan orang lain.
Adapun lafal niat kurban dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.
- Niat kurban sunnah yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
- Niat kurban sunnah yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
- Niat kurban wajib yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah.”
- Niat kurban wajib yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
Dalam kasus tertentu, kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak.
Itulah perbedaan kurban wajib dan kurban sunnah.
Sumber: "4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah" oleh Ustadz M. Mubasysyarum Bih
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru