Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]
4. Niat
Kurban wajib dan sunnah diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pelaksana kurban atau perwakilan. Niat sebagai syarat dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan kurban dengan hewan lain. Niat boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan orang lain.
Adapun lafal niat kurban dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.
- Niat kurban sunnah yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
- Niat kurban sunnah yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
- Niat kurban wajib yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah.”
- Niat kurban wajib yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
Dalam kasus tertentu, kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak.
Itulah perbedaan kurban wajib dan kurban sunnah.
Sumber: "4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah" oleh Ustadz M. Mubasysyarum Bih
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi