Suara.com - Berkurban merupakan amalan yang disunahkan saat merayakan hari raya Idul Adha. Meski begitu, berkurban diwajibkan bagi mereka yang mampu. Namun, bolehkah berkurban atas nama anak?
Kurban berasal dari kata Qurb atau Qurban yang berarti 'dekat'. Sedangkan penulisan qurban dengan imbuhan alif dan nun bermakna 'kesempurnaan'. Sehingga qurban atau kurban adalah 'kedekatan yang sempurna'. Atau dalam makna lainnya, kurban berarti menyembelih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Menurut Ustaz Erick Yusuf menjelaskan bahwa anak yang belum akil baligh berarti belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama. Misalnya, belum dibebankan salat, puasa, termasuk berkurban.
Meskipun anak belum diwajibkan berkurban, namun jika si anak memang mampu membeli hewan kurban maka diperbolehkan untuk ikut berkurban atas nama si kecil.
Ustaz Erick Yusuf menambahkan, anak yang belum mukallaf dan belum dibebankan salat tapi dia salat maka akan menjadi pahala baik untuknya. Namun, jika sang anak tidak salat, itu juga tidak meninggalkan dosa untuknya.
Pendapat serupa diutarakan oleh beberapa ulama yakni Malik, Ahmad dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Hadis Riwayat (HR) Nabi juga mengatakan bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan ketika menyembelih salah satunya, Nabi berucap, "Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah).
Peristiwa ini diriwayatkan oleh ‘Atho’ bin Yasar yang berkata:
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salam? Lalu, beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu, mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”” (Hadist Riwayat Tirmidzi No. 1505, sahih).
Jadi, jawaban bolehkan berkurban atas nama anak? Jawabannya boleh jika orang tua atau si anak mampu, dan diharapkan dengan anak ikut berkurban di sekolah maupun di masjid, maka hal ini bisa menjadi berkah pahala dan kebaikan untuk si kecil sekaligus melatih syariat islam sedari dini.
Baca Juga: Sebelum Disembelih, Ini Perlakuan yang Harus Diberikan kepada Hewan Kurban
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya
-
Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini
-
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia