Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa dibui lebih dari vonis pengadilan yakni 2 tahun penjara.
Alasannya, aksi mengelabui aparat penegak hukum saat buron bisa membuat Djoko Tjandra kembali diberi hukuman tambahan.
Menurut Mahfud, banyak tindakan Djoko Tjandra selama buron yang masuk ke dalam dugaan pidana.
Sebagaimana diketahui, pria yang disebut sebagai 'Joker' tersebut sempat bolak-balik dari Malaysia ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga membuat KTP elektronik.
"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (1/8/2020).
Selain itu, Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap pejabat-pejabat yang membantunya. Hal itu agar dirinya bisa melenggang bebas di Indonesia. Djoko Tjandra bahkan sampai dibantu oleh jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang membuatkan surat jalan yang kekinian diketahui palsu.
Selain melibatkan jenderal polisi, Djoko Tjandra juga diketahui sempat bertemu beberapa kali dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kekinian jabatan Pinangki telah dicopot.
Bukan hanya dicopot, Mahfud berharap agar semua pejabat yang diduga membantu buronnya Djoko Tjandra diproses pidana.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," imbuh Mahfud.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
Berita Terkait
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
-
Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung
-
Dijebloskan ke Rutan Salemba, Begini Penampakan Djoko Tjandra di Penjara
-
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
-
Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina