Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa dibui lebih dari vonis pengadilan yakni 2 tahun penjara.
Alasannya, aksi mengelabui aparat penegak hukum saat buron bisa membuat Djoko Tjandra kembali diberi hukuman tambahan.
Menurut Mahfud, banyak tindakan Djoko Tjandra selama buron yang masuk ke dalam dugaan pidana.
Sebagaimana diketahui, pria yang disebut sebagai 'Joker' tersebut sempat bolak-balik dari Malaysia ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga membuat KTP elektronik.
"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (1/8/2020).
Selain itu, Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap pejabat-pejabat yang membantunya. Hal itu agar dirinya bisa melenggang bebas di Indonesia. Djoko Tjandra bahkan sampai dibantu oleh jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang membuatkan surat jalan yang kekinian diketahui palsu.
Selain melibatkan jenderal polisi, Djoko Tjandra juga diketahui sempat bertemu beberapa kali dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kekinian jabatan Pinangki telah dicopot.
Bukan hanya dicopot, Mahfud berharap agar semua pejabat yang diduga membantu buronnya Djoko Tjandra diproses pidana.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," imbuh Mahfud.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
Berita Terkait
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
-
Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung
-
Dijebloskan ke Rutan Salemba, Begini Penampakan Djoko Tjandra di Penjara
-
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
-
Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya