Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa dibui lebih dari vonis pengadilan yakni 2 tahun penjara.
Alasannya, aksi mengelabui aparat penegak hukum saat buron bisa membuat Djoko Tjandra kembali diberi hukuman tambahan.
Menurut Mahfud, banyak tindakan Djoko Tjandra selama buron yang masuk ke dalam dugaan pidana.
Sebagaimana diketahui, pria yang disebut sebagai 'Joker' tersebut sempat bolak-balik dari Malaysia ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga membuat KTP elektronik.
"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (1/8/2020).
Selain itu, Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap pejabat-pejabat yang membantunya. Hal itu agar dirinya bisa melenggang bebas di Indonesia. Djoko Tjandra bahkan sampai dibantu oleh jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang membuatkan surat jalan yang kekinian diketahui palsu.
Selain melibatkan jenderal polisi, Djoko Tjandra juga diketahui sempat bertemu beberapa kali dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kekinian jabatan Pinangki telah dicopot.
Bukan hanya dicopot, Mahfud berharap agar semua pejabat yang diduga membantu buronnya Djoko Tjandra diproses pidana.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," imbuh Mahfud.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
Berita Terkait
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
-
Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung
-
Dijebloskan ke Rutan Salemba, Begini Penampakan Djoko Tjandra di Penjara
-
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
-
Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!