Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa dibui lebih dari vonis pengadilan yakni 2 tahun penjara.
Alasannya, aksi mengelabui aparat penegak hukum saat buron bisa membuat Djoko Tjandra kembali diberi hukuman tambahan.
Menurut Mahfud, banyak tindakan Djoko Tjandra selama buron yang masuk ke dalam dugaan pidana.
Sebagaimana diketahui, pria yang disebut sebagai 'Joker' tersebut sempat bolak-balik dari Malaysia ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga membuat KTP elektronik.
"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (1/8/2020).
Selain itu, Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap pejabat-pejabat yang membantunya. Hal itu agar dirinya bisa melenggang bebas di Indonesia. Djoko Tjandra bahkan sampai dibantu oleh jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang membuatkan surat jalan yang kekinian diketahui palsu.
Selain melibatkan jenderal polisi, Djoko Tjandra juga diketahui sempat bertemu beberapa kali dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kekinian jabatan Pinangki telah dicopot.
Bukan hanya dicopot, Mahfud berharap agar semua pejabat yang diduga membantu buronnya Djoko Tjandra diproses pidana.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," imbuh Mahfud.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
Berita Terkait
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
-
Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung
-
Dijebloskan ke Rutan Salemba, Begini Penampakan Djoko Tjandra di Penjara
-
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
-
Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji