Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik barang-barang mewah milik menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menduga barang mewah itu, diperoleh dari suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Informasi itu didapat penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari unsur swasta, Mujiono, Abdul Gani dan Sarino.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka Rezky Herbiyono. Seperti tas merk hermes dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Ketiga saksi, dimintai keterangan untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka pemberi suap kepada Nurhadi, kekinian masih menjadi buronan KPK.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung RI sejak 2011 sampai 2016 yang nilainya mencapai Rp46 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian mertua dan menantu itu akhirnya terhenti setelah ditangkap penyidik KPK di rumahnya bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK
-
Kasus Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Agama Medan Hilman Lubis Diperiksa KPK
-
Kasus Eks Petinggi MA Nurhadi, KPK Panggil Notaris
-
Kirim Surat, ICW dan Lokataru Desak KPK Jerat Nurhadi Pasal TPPU
-
Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi, Pendeta hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf