Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Lokataru mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Desakan agar Nurhadi dijerat dengan menggunakan Pasal TPPU disampaikan melalui surat yang dikirim ke KPK, hari ini.
"Hari ini Indonesia Corruption Watch dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, Nurhadi dinilai memiliki kekayaan yang di luar dari penghasilannya selama Sekretaris MA. Dari dugaan itu, Kurnia menyebut sosok Nuhadi sebagai mafia peradilan disebut sebagai mafia peradilan.
"Diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi," ujar Kurnia.
Adapun sejumlah aset milik Nurhadi yang dicatat ICW dan Lokataru di antaranya adalah aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; dua belas mobil mewah; dan 12 jam tangan mewah.
Kurnia meminta KPK menelusuri aset-aset yang dimiliki Nurhadi apakah didapat dari pratik korupsi selama menjabat petinggi MA.
"Harus juga membuka kemungkinan untuk menjerat yang bersangkutan dengan pidana pencucian uang," ujar Kurnia.
Selain TPPU, KPK harus turut menyelidiki orang-orang terdekat Nurhadi lantaran dianggap turut mendapatkan keuntungan bila terbukti Nurhadi telah dijerat dalam dugaan pencucian uang.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Cabut Perpres Program Kartu Prakerja Baru, Ini Kata Istana
Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga anti rasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Kurnia, setidaknya ada beberapa keuntungan bagi KPK ketika menindak pelaku kejahatan dengan aturan pencucian uang.
Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai dengan resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money. Kedua, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.
"Mengingat korupsi sebagai financial crime tentu pola pemidanaan tidak bisa hanya bergantung pada hukuman badan semata, namun mesti mengarah pada pemiskinan pelaku kejahatan," tutup Kurnia
Nurhadi telah ditetapkan tersangka bersama menantunya dan Rezky Herbiyono. Keduanya pun sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA yang mencapai Rp 46 miliar.
Sementara, Hiendra, salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Tag
Berita Terkait
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan