Suara.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Kota Ambon Provinsi Maluku kembali diperpanjang mulai Senin (3/8/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan PSBB transisi tahap dua akan berlangsung selama dua pekan terhitung mulai 3 Agustus 2020 hingga 16 Agustus 2020.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, PSBB tahap dua diberlakukan karena kondisi Ambon saat ini masih berada pada zona oranye.
"Data Covid-19 di Kota Ambon masih berada pada zona oranye, sehingga gugus tugas tidak gegabah mengambil langkah yang membawa dampak ke publik," katanya seperti dilansir Antara, Senin (3/8/2020).
Menurut dia, PSBB transisi tahap dua pada dasarnya tidak berbeda dengan tahap pertama, hanya ada ada beberapa unit usaha yang dibuka kembali seperti salon, pangkas rambut, dan gym.
Unit usaha yang diizinkan buka wajib menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggan yang datang.
"Sedangkan unit usaha yang belum diizinkan operasional yakni bioskop dan karaoke, " katanya.
Sementara untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT.
Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 13 Agustus 2020
Ia mengakui, selama PSBB transisi, terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan, serta tidak menggunakan masker.
Sanksi telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp250 ribu. Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi.
"Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?