Suara.com - Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Titan Firmansyah mengatakan tiga dari sepuluh orang yang menjadi tersangka kasus dugaan pengambilan jenazah COVID-19 secara paksa tidak ditahan tetapi mereka dikenakan wajib lapor.
"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," katanya sebagaimana dilansir Antara di Ambon, Kamis (9/7/2020).
Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki, sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO.
Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga tersangka pelaku tersebut yang hanya dikenakan wajib lapor maupun penjelasan resmi alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.
Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa terkait penghadangan mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah COVID-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.
Sayangnya pejabat Dinkes Kota Ambon tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan terhadap keluarga pasien atau almarhum HK maupun para tersangka penghadangan, dan mereka mengaku telah menyerahkan hasil swab ke polisi.
Kapolreta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menggelar perkara pascainsiden tersebut.
Para tersangka ini diduga terlibat kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 serta aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon pada hari yang sama.
Menurut Kapolresta, tersangka dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Bukan Keluarga, 8 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Cuma Tetangga
Seperti diketahui, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6) 2020.
Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08:00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.
Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung