Suara.com - Pemerintah secara resmi mengizinkan daerah zona risiko rendah atau zona kuning untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19. Total ada 276 Kabupaten/Kota yang diperbolehkan membuka sekolah.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami merevisi SKB untuk memperbolehkan (zona kuning dan hijau), itu kata kuncinya, memperbolehkan bukan memaksakan, memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan jika sebelumnya hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah, saat ini pemerintah menambah pembukaan sekolah ke zona kuning.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
"Kami masih mementingkan otonomi dan prerogatif setiap pemerintah daerah, komite sekolah, kepala sekolah, dan setiap orang tua di Indonesia harus dengan persetujuan semuanya," jelasnya.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Baca Juga: Menteri Nadiem: Tak Boleh Ada Mahasiswa DO karena Pandemi Corona
"Jadi kami memilih untuk menunda PAUD karena protokol kesehatan di level PAUD resikonya lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan anak umur TK, berarti untuk SD-SMP-SMA diperbolehkan," tegas Nadiem.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan praktik non teori dengan protokol kesehatan yang ketat di semua zona (merah-hijau).
"Kalau di SMK atau perguruan tinggi ada project praktik yang harus menggunakan mesin, laboratorium, dan lain-lain. Itu diperkenankan ke sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka," lanjutnya.
Nadiem menambahkan, kegiatan yang sebelumnya sering dilakukan di sekolah seperti berkumpul di kantin dan olahraga secara berkerumun tidak diperbolehkan dilakukan oleh sekolah.
"Jadi tidak ada aktivitas sosial, perkumpulan antara rombongan belajar, itu tidak diperkenankan. Kepala sekolah wajib melakukan pengisian daftar checklist, ini adalah checklist yang kami dapatkan sesuai standar Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk checklist kesiapan pembelajaran tatap muka," pungkas Nadiem.
Sebagai informasi, dalam catatan Satgas Covid-19 per 3 Agustus 2020 terdapat 182 kabupaten/kota yang masuk ke zona kuning atau resiko rendah, 51 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus, 43 kabupaten/kota zona hijau tidak terdampak.
Berita Terkait
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Titip Program Merdeka Belajar, Mas Menteri Nadiem Baca Puisi saat Pamitan di DPR, Begini Isinya!
-
Ungkit Kaum Rebahan, Legislator PKB Kritik Kebijakan Nadiem Cabut Ekskul Pramuka: Kebablasan!
-
Sepak Terjang Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, Dituding Berdosa Selama Menjabat
-
Tim Bayangan Menteri Mas Nadiem Dirujak DPR: Apa Energi Positifnya Tim Bayangan Anda untuk Indonesia?
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak