Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim keblablasan usai menghapus aturan pramuka sebagai ekstrakulikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Penghapusan ekskul pramuka itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
Aturan tersebut menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan," kata Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKB tersebut, selama ini ekskul pramuka sudah terbukti memberikan banyak dampak positif bagi para siswa-siswi di sekolah.
"Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik," ujar Huda.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bawa Ketiga Putri Kecilnya Saat Nyoblos ke TPS, Ini Alasannya
"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," imbuhnya.
Dijadikannya pramuka sebagai ekskul pilihan, kata Huda, berpotensi membuat murid tidak memilih ekskul tersebut.
"Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” jelas Huda.
Lebih lanjut, Huda berpandangan ekskul pramuka masih layak dijadikan sebagai ekskul wajib di sekolah.
"Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum