Suara.com - Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Pagar Jati mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Yusuf Hariadi (27), warga Desa Pagar Besi, Kecamatn Merigi Sakti.
Awalnya, Yusuf diasumsikan meninggal karena bunuh diri. Tapi belakangan diketahui, korban dibunuh oleh istrinya sendiri yakni EY (25).
EY mengakui tega membunuh sang suami karena tak pernah diberi nafkah ekonomi.
"Awalnya diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu," kata Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Andjas Adi Permana, Senin (10/8/2020).
Setelah melihat jasad korban, anggota kepolisian menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakang korban sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan otopsi.
Ia mengatakan, setelah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen.
Kemudian tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri.
"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," ujarnya.
Lanjut Abdu, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban.
Baca Juga: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
Akhirnya, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Pelaku mengaku telah memukul bagian kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan.
Kemudian, pelaku mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.
Abdu menyebutkan motif pelaku tega membunuh suaminya karena faktor kesulitan ekonomi sebab korban tidak pernah memberi uang kepada pelaku.
"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY seperti dikutip dari Antara.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Bila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dua Hari Jelang Poligami, Pria Ini Disiksa hingga Tewas oleh Istri Tua
-
Brak! Mobil Anggota DPRD Bengkulu Dilempari Batu Saat Pulang Paripurna
-
Minggu Dini Hari, Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bengkulu Selatan
-
Tawarkan Mandi Kucing dan Threesome ke Suami - Istri, Mahasiswa Dibekuk
-
Tertular di Pasar, Suami Istri di Bengkulu yang Positif Corona Meninggal
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara