Suara.com - IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu syarat bagi Anda yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan. Terdapat beberapa berkas persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Anda ingin mengurus IMB ini. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada cara membuat IMB online di beberapa daerah.
Kehadiran layanan berbasis digital ini tentunya semakin mempermudah dan mempercepat proses pembuatan IMB. Sebelum mengajukan permohan, Anda dapat terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas berikut:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
- Scan SIPPT (khusus untuk tanah seluas lebih dari 500 m2)
- Softcopy Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan (dalam format CAD)
- Softcopy IPTB Penanggung Jawab Perencana Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektikal bagi yang dipersyarakatkan.
- Scan Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Jika Anda belum memiliki KRK, kami telah mengulas cara membuat KRK di artikel 'Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya'.
Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, Anda kemudian dapat melakukan proses pengajuan IMB. Pada dasarnya, disetiap daerah prosedur pengajuan IMB akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing. Berikut ini kami akan menjelaskan cara membuat IMB di kota Jakarta:
- Pendaftaran Online
Lakukan pendaftaran online melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di dearah Anda. Bagi Anda yang berdomisili di daerah Jakarta, Anda dapat mengaksesnya melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/. Saat melakukan pendaftaran online ini, Anda biasanya akan diminta untuk mengisi identitas pribadi berupa tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan beberapa data lainnya. - Unggah Berkas
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, pilih menu salah satu layanan, yakni antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Kemudian, unggah berkas-berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya. - Bayar Biaya Retribusi
Langkah selanjutnya, Anda perlu membayar biaya retribusi ke Bank DKI. Scan bukti pembayaran dan unggah kembali ke laman yang sama saat Anda mendaftar. Anda tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya yang akan dikirim melalui email.
Itu dia cara membuat IMB Secara Online. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
-
Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar