Suara.com - Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Cara membuat KRK memang tergolong cukup kompleks. Pasalnya, terdapat banyak persyaratan yang harus dipersiapkan dan prosedur yang harus dijalani.
Berikut syarat membuat KRK dan prosedur permohonan pembuatan KRK:
Syarat membuat KRK:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi bukti status diri (KTP)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
- Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
- Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
- Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
- Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari Wali Kota.
Cara membuat KRK Offline:
- Anda perlu mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah Anda
- Berkas permohonan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
- Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
- Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
- Anda akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
- Sebelum mengambil KRK, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran
- Kemudian, Anda sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran
Di beberapa daerah, seperti Kota Semarang, Jakarta, Malang, Surabaya, dan Yogyakarta, sudah terdapat layanan permohonan KRK online. Prosedur permohonan online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Namun, secara umum alur permohonan KRK online dapat digambarkan melalui langkah-langkah berikut:
- Anda perlu melakukan pendaftaran melalui website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda. Di daerah tertentu seperti Jakarta, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile.
- Setelah memiliki akun, Anda dapat memilih menu layanan KRK
- Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan
- Selanjutnya, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan seperti yang tertera di atas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
- Surveyor akan melakukan pengukuran lahan sesuai dengan jadwal tersebut
- Setelah proses survei selesai dan disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK secara online
Sayangnya, di daerah tertentu layanan permohonan KRK online ini hanya sebatas pendaftaran permohonan saja. Anda masih perlu datang ke Dinas Penataan Ruang untuk menyerahkan berkas dan mengambil dokumen KRK yang telah selesai diproses.
Anda dapat membuka website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda untuk memastikan prosedur layanan permohonan KRK online.
Itu dia cara membuat KRK online dan offline. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Baca Juga: Apa Itu KRK? Berikut Pengertian KRK
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan