Suara.com - Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Cara membuat KRK memang tergolong cukup kompleks. Pasalnya, terdapat banyak persyaratan yang harus dipersiapkan dan prosedur yang harus dijalani.
Berikut syarat membuat KRK dan prosedur permohonan pembuatan KRK:
Syarat membuat KRK:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
- Fotokopi bukti status diri (KTP)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
- Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
- Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
- Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
- Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari Wali Kota.
Cara membuat KRK Offline:
- Anda perlu mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah Anda
- Berkas permohonan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
- Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
- Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
- Anda akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
- Sebelum mengambil KRK, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran
- Kemudian, Anda sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran
Di beberapa daerah, seperti Kota Semarang, Jakarta, Malang, Surabaya, dan Yogyakarta, sudah terdapat layanan permohonan KRK online. Prosedur permohonan online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Namun, secara umum alur permohonan KRK online dapat digambarkan melalui langkah-langkah berikut:
- Anda perlu melakukan pendaftaran melalui website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda. Di daerah tertentu seperti Jakarta, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile.
- Setelah memiliki akun, Anda dapat memilih menu layanan KRK
- Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan
- Selanjutnya, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan seperti yang tertera di atas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
- Surveyor akan melakukan pengukuran lahan sesuai dengan jadwal tersebut
- Setelah proses survei selesai dan disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK secara online
Sayangnya, di daerah tertentu layanan permohonan KRK online ini hanya sebatas pendaftaran permohonan saja. Anda masih perlu datang ke Dinas Penataan Ruang untuk menyerahkan berkas dan mengambil dokumen KRK yang telah selesai diproses.
Anda dapat membuka website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda untuk memastikan prosedur layanan permohonan KRK online.
Itu dia cara membuat KRK online dan offline. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Baca Juga: Apa Itu KRK? Berikut Pengertian KRK
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya
-
Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi