Suara.com - Mabes Polri menyerahkan penanganan kasus kematian misterius tahanan Polresta Barelang atas nama Hendri Alfreet Bakari alias Otong (38) kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Kepri dan hasil autopsi dari jenazah Otong.
"Sementara cukup Polda Kepri, dan masih menunggu autopsi tersangka narkoba tersebut (Otong)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan hingga kekinian beberapa anggota Polresta yang menangani perkara kasus narkoba Otong masih diperiksa oleh Propam. Namun, Harry enggan menyebutkan berapa jumlah anggota yang diperiksa dalam perkara kasus kematian misterius Otong tersebut.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, kita berikan kesempatan terhadap Propam untuk melaksanakan tugasnya ya," katanya.
Hendri Alfred Bakari alias Otong sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, pada Kamis (6/8) lalu. Warga Belakang Padang, Batam itu kemudian meninggal dunia pada Sabtu (8/8) usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik hingga menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengemukakan sesaat sebelum meninggal dunia, Otong sempat mengeluhkan sesak napas. Bahakan yang bersangkutan disebut Rahman hingga meminta diantarkan ke rumah sakit.
"Sempat dibelikan obat sesak napas (spray), yang bersangkutan mulai enakan. Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB pagi, dia merasa agak sesak napas lagi dan meminta diantar ke rumah sakit," ucap Rahman seperti dilansir Batamnews.co.id.
Sementara itu, Rahman mengaku tak tahu menahu ihwal alasan wajah jenazah Otong dibungkus dengan perban dan plastik wrap. Dia berdalih bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang dari dokter yang menangani jenazah.
Baca Juga: Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
"Kenapa diwraping dan diperban kami tidak tahu, karena itu urusan dokter semua. Kami pun tidak menyarankan wraping ataupun perban," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cuma 15 Menit di Kejari, Tio Pakusadewo Bungkam dan Tengah Sakit
-
Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo Kembali Jadi Tahanan Polda
-
Berjalan Pincang, Tio Pakusadewo Datangi Kejari Jakarta Selatan
-
Otong Tewas Diduga Disiksa Polisi, Jokowi dan DPR Didesak Revisi KUHAP
-
Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas