Suara.com - Ingin tahu cara cek saldo JHT atau Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Sebagai pekerja, Anda tentu sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, itu merupakan hak bagi setiap pekerja. Kalian perlu tahu cara cek saldo JHT.
Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, semua pekerja baik yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri memang diharapkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah untuk melindungi para pekerja dari risiko terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan segala manfaat yang ada di dalam BPJS tersebut. Bagi Anda yang sudah terdaftar dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek saldo yang terdapat di BPJSTK.
Semakin lama Anda bekerja, maka saldo BPJSTK tersebut bisa semakin besar nilainya. Anda bisa cek saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan melalui online dengan sangat mudah dan cepat.
Simak penjelasan lengkap cara cek saldo JHT online di bawah ini.
Cara Cek Saldo JHT Online Melalui Website
Cara ini dapat dilakukan jika Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhubung dengan internet.
Untuk mengecek saldo JHT melalui internet atau secara online, Anda bisa akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
Baca Juga: Lebih Pilih Minyak Goreng, Ortu Tak Mampu Beli Pulsa Anak Belajar Online
- Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ Anda.
- Klik Menu Layanan Peserta, lalu klik Pilih Tenaga Kerja.
- Kemudian akan muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online. Untuk cek saldo, klik BPJSTKU.
- Anda akan masuk ke alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan muncul halaman Login.
Sementara apabila Anda belum pernah cek saldo JHT secara online, buatlah akun BPJSTK terlebih
dahulu. Berikut ini cara mendaftar akun BPJSTK.
Caranya, pilih Daftar Pengguna dan isilah formulir data registrasi seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KJP)/BPJSTK.
Kemudian pilihlah Setuju pada kolom ketentuan penggunaan layanan. Jika data sudah terisi lengkap dan benar, lalu klik Daftarkan atau SUBMIT DATA.
Setelah itu, akan muncul tampilan beragam menu, Anda tinggal pilih Lihat Saldo.
Cara Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi BPJSTKU
Selain mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa download aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan (BPJSTKU) di Play Store atau App Store.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji