Suara.com - Ingin tahu cara cek saldo JHT atau Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Sebagai pekerja, Anda tentu sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, itu merupakan hak bagi setiap pekerja. Kalian perlu tahu cara cek saldo JHT.
Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, semua pekerja baik yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri memang diharapkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah untuk melindungi para pekerja dari risiko terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan segala manfaat yang ada di dalam BPJS tersebut. Bagi Anda yang sudah terdaftar dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek saldo yang terdapat di BPJSTK.
Semakin lama Anda bekerja, maka saldo BPJSTK tersebut bisa semakin besar nilainya. Anda bisa cek saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan melalui online dengan sangat mudah dan cepat.
Simak penjelasan lengkap cara cek saldo JHT online di bawah ini.
Cara Cek Saldo JHT Online Melalui Website
Cara ini dapat dilakukan jika Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhubung dengan internet.
Untuk mengecek saldo JHT melalui internet atau secara online, Anda bisa akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
Baca Juga: Lebih Pilih Minyak Goreng, Ortu Tak Mampu Beli Pulsa Anak Belajar Online
- Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ Anda.
- Klik Menu Layanan Peserta, lalu klik Pilih Tenaga Kerja.
- Kemudian akan muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online. Untuk cek saldo, klik BPJSTKU.
- Anda akan masuk ke alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan muncul halaman Login.
Sementara apabila Anda belum pernah cek saldo JHT secara online, buatlah akun BPJSTK terlebih
dahulu. Berikut ini cara mendaftar akun BPJSTK.
Caranya, pilih Daftar Pengguna dan isilah formulir data registrasi seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KJP)/BPJSTK.
Kemudian pilihlah Setuju pada kolom ketentuan penggunaan layanan. Jika data sudah terisi lengkap dan benar, lalu klik Daftarkan atau SUBMIT DATA.
Setelah itu, akan muncul tampilan beragam menu, Anda tinggal pilih Lihat Saldo.
Cara Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi BPJSTKU
Selain mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa download aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan (BPJSTKU) di Play Store atau App Store.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka