Unggahan Prabowo itu cukup menyita perhatian warganet dengan mendapat lebih dari 180 ribu likes dan ribuan komentar.
Makna Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sesuai dengan pasal 7, pengibaran dan/atau pemaangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun dalam waktu tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan saat malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus.
Selain itu, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.
Baca Juga: Tanpa Tali, Orang Ini Panjat Tiang Bendera Demi Kibarkan Merah Putih
Berita Terkait
-
HUT RI, Pengantin Pria di Depok Berikan Mas Kawin Bendera Merah Putih
-
Anies Baswedan Perintahkan Lurah Bubarkan Lomba-lomba HUT ke-75 RI
-
Kim Jong Un: Selamat Merayakan HUT ke-75 Kemerdekaan Rakyat Indonesia!
-
Cara Unik Irfan Hakim Kibarkan Bendera Merah Putih di Kolam Ikan
-
Perempuan Indonesia Maju Bagikan Bendera Merah Putih dan Bantuan Sosial
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga