Unggahan Prabowo itu cukup menyita perhatian warganet dengan mendapat lebih dari 180 ribu likes dan ribuan komentar.
Makna Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sesuai dengan pasal 7, pengibaran dan/atau pemaangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun dalam waktu tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan saat malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus.
Selain itu, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.
Baca Juga: Tanpa Tali, Orang Ini Panjat Tiang Bendera Demi Kibarkan Merah Putih
Berita Terkait
-
HUT RI, Pengantin Pria di Depok Berikan Mas Kawin Bendera Merah Putih
-
Anies Baswedan Perintahkan Lurah Bubarkan Lomba-lomba HUT ke-75 RI
-
Kim Jong Un: Selamat Merayakan HUT ke-75 Kemerdekaan Rakyat Indonesia!
-
Cara Unik Irfan Hakim Kibarkan Bendera Merah Putih di Kolam Ikan
-
Perempuan Indonesia Maju Bagikan Bendera Merah Putih dan Bantuan Sosial
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif