Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha berinisial TS alias Tommy Sumardi.
Selaku pihak pemberi gratifikasi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dit Tipikor Bareskrim Polri langsung mencekal Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi untuk keluar negeri.
Argo ketika itu menyampaikan bahwasannya surat permohonan pencekalan terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon dan Tommy telah disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Agustus lalu.
"Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 ke depan. Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020," kata Argo saat dikonfirmasi Minggu (16/8).
Berita Terkait
-
Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim
-
Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra
-
Ikut Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra, Pria Berinisial R Masih Misterius
-
Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
-
Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan