Suara.com - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat mengaku petugas pemutakhiran data pemilih mendapat intimidasi dan ancaman saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa.
"Sesuai laporan, petugas kami di lapangan seringkali mendapat ancaman dan diintimidasi saat bertugas pada pemutakhiran data di wilayah enam desa," kata Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara, Ircham P. Puni saat pertemuan bersama KPU, Bawaslu, Pemda dan DPRD kabupaten Halut dan Halbar terkait evaluasi pelaksanaan coklit di kantor Bawaslu Malut, di Ternate, Kamis (20/8/2020).
Menurut dia, kondisi yang terjadi saat melakukan pendataan pemilih sama seperti yang dialami penyelenggara dari kabupaten Halut.
"Kami menganggap, kondisi yang sama juga dialami teman-teman kami di lapangan seperti yang dialami teman-teman dari Halmahera Utara," katanya seperti dilansir Antara.
Oleh karena itu, saat pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa, tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan empat poin antara KPU, Bawaslu, Pemda serta Forkompinda yang dilakukan pada 11 Juli 2020 lalu di kantor perwakilan Provinsi di Ternate.
Sementara itu, berdasarkan kesepakatan dalam rangka pembahasan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020, khususnya di perbatasan antara Kabupaten Halut dan Halbar wilayah 6 desa sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 60 tahun 2019.
Sehingga, dari hasil pertemuan itu menghasilkan 4 poin kesepakatan di antaranya, Pertama bahwa dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada, masyarakat 6 desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang berdomisili di cakupan wilayah Halbar harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki.
Disepakati bahwa KPU Halbar maupun KPU Halut tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.
KPU Halbar maupun KPU Halut tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing.
Baca Juga: Sengketa KPU Pandeglang vs Vokalis Jamrud Krisyanto Berakhir Deadlock
Selanjutnya masyarakat diminta proaktif melaporkan diri pada lokasi atau titik yang ditentukan sesuai wilayah administrasinya serta keempat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, maka pihak keamanan dari Polda Malut, Polres Halbar, Polres Halut, didukung TNI akan melaksanakan tanggung jawab pengamanan secara rutin.
Berita Terkait
-
Sengketa KPU Pandeglang vs Vokalis Jamrud Krisyanto Berakhir Deadlock
-
Staf KPU Yahukimo Tewas Dibunuh, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh
-
Berderai Air Mata, Staf KPU Yahukimo yang Ditikam OTK Dimakamkan di Sleman
-
Suasana Haru Iringi Pemakaman Staf KPU Yahukimo yang Dibunuh OTK
-
Akun WA Ketua Bawaslu Pandeglang Dibajak, Peras Pejabat hingga Rp 15 Juta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun