Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.
"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.
Sementara jaksa menuntut Kaucok dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Catatan redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah penggunaan kata dalam artikel ini pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, kami menyebut pelaku dalam judul sebagai "Gulo" yang terdapat dalam namanya. Ternyata Gulo adalah nama marga. Pergantian judul itu dilakukan setelah redaksi mendapat protes dari publik. Karenanya, kami juga meminta maaf kepada publik atas ketidaktahuan yang menyebabkan kesalahan tersebut.
Berita Terkait
-
Punya Istri Cantik Bukannya Dijaga, Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang
-
Pria Ini Jual Istrinya Rp 600 Ribu Lewat Facebook, Bisa Layani Threesome
-
Cerita Pilu Istri Berkali-kali Dijual Suami Demi Lunasi Utang di Sumbar
-
Dijual Suami sebagai Ganti Bayar Utang, Istri Tinggalkan Surat Penuh Curhat
-
Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi