Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.
"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.
Sementara jaksa menuntut Kaucok dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Catatan redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah penggunaan kata dalam artikel ini pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, kami menyebut pelaku dalam judul sebagai "Gulo" yang terdapat dalam namanya. Ternyata Gulo adalah nama marga. Pergantian judul itu dilakukan setelah redaksi mendapat protes dari publik. Karenanya, kami juga meminta maaf kepada publik atas ketidaktahuan yang menyebabkan kesalahan tersebut.
Berita Terkait
-
Punya Istri Cantik Bukannya Dijaga, Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang
-
Pria Ini Jual Istrinya Rp 600 Ribu Lewat Facebook, Bisa Layani Threesome
-
Cerita Pilu Istri Berkali-kali Dijual Suami Demi Lunasi Utang di Sumbar
-
Dijual Suami sebagai Ganti Bayar Utang, Istri Tinggalkan Surat Penuh Curhat
-
Suami Jual Istri Usia Separuh Abad Rp400 Ribu, Dikawal saat Main di Ranjang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang