Suara.com - Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik surat keputusan bersama (SKB) empat menteri soal pembukaan sekolah di masa pandemi covid-19.
Dewan Pengawas FSGI Retno Listyarti menyebut SKB 4 menteri sebagai upaya melempar tanggungjawab.
"Kalau kita lihat surat keputusan bersama empat menteri, dan ini adalah kritik FSGI kepada pemerintah karena mereka menciptakan SKB 4 menteri seolah-oleh upaya melempar tanggung jawab," ujar Retno dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/8/2020).
Retno menuturkan, tidak ada ketentuan yang jelas di dalam SKB 4 Menteri soal kewajiban dan larangan dari pembukaan sekolah di zona risiko Covid-19 kategori hijau dan kuning.
Ketentuan tersebut diantaranya pertama, perluasan pembukaan sekolah tatap muka sampai zona kuning, kedua izin dari pemerintah daerah. Ketiga, kesiapan sekolah sehingga kemudian memenuhi daftar periksa dan yang keempat adalah izin dari para orangtua.
"Di dalam ketentuan 4 ini, kuncinya ada di orangtua, maka orangtua ditaruh di nomor 4. Nanti, kalau anaknya terinfeksi gegara sekolah dan tertular covid-19, pemerintah akan bisa melempar tanggung jawab dengan mengatakan, lho walau daerahnya siap kalau orang tua nggak ngizinin kan nggak apa-apa," katanya.
"Anak-anak yang memilih pembelajaran jarak jauh. Kami lihat, ini upaya betul untuk melepaskan tanggung jawab," Retno menambahkan.
Dalam SKB 4 Menteri, Retno menyebut pihaknya tidak menemukan sanksi dari ketentuan tersebut.
Retno yang juga merupakan komisioner KPAI itu mengatakan dari berbagai pernyataan, pemerintah menyebut tak memiliki kewenangan untuk mengizinkan pembukaan sekolah tersebut, namun hanya membolehkan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Minat Daftar ke PTS di Jogja Menurun
"Artinya dibolehkan tapi tidak mewajibkan. Kata mewajibkan yang disebut oleh pak menteri adalah kalimat yang berarti tidak ada sanksi. Karena sanksi hanya bisa dijatuhkan kalau ada kata wajib," katanya.
Zona Kuning
Retno menyayangkan perluasan perizinan pembukaan sekolah ke zona kuning.
Perluasan perizinan sekolah zona kuning kata Retno, tidak disertai dengan panduan daerah tentang pelaksanaan protokol kesehatan, dukungan dana hingga pengawasan daerah sehingga tidak menjadi klaster baru Covid-19.
"Nah ini hal-hal yang menurut kami membahayakan warga sekolah. Jadi bukan cuma anak, guru juga. Asal muasal Kenapa ini tidak bisa diterapkan sanksi ya, SKB nya memang tidak memberikan sanksi," kata Retno.
"Ini yang menurut saya penting, daerahnya siap, sekolahnya siap, gurunya siapa, orang tuanya siap, anaknya siap, baru boleh bukan sekolah. Karena ternyata SKB 4 menteri toh tidak bisa melindungi warga sekolah, baik itu guru maupun anak-anak kita," katanya.
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19, Minat Daftar ke PTS di Jogja Menurun
-
Daftar Periksa Kesiapan Sekolah Diabaikan, FSGI: Tak Ada Pengawasan
-
FSGI Sebut Perlindungan Guru Sangat Lemah Saat Pandemi Covid-19
-
FSGI Sebut 42 Guru di Indonesia Meninggal Akibat Covid-19
-
Pecah Telor! Aming Ambil Job Pertama di Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung