Suara.com - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain punya analisis tersendiri soal terbakarnya gedung Kejakasaan Agung RI pada Sabtu malam (22/8/2020). Ia menyimpulkan bahwa gedung tersebut tidak sengaja dibakar oleh seseorang.
Tengku Zul mendapatkan kesimpulan tersebut usai menganalisis secara bahsa tentang makna "terbakar" untuk insiden kebakaran yang menimpa gedung utama Kejaksaan Agung itu.
"Kadang kadang awalan TER dalam bahasa Indonesia artinya TIDAK SENGAJA DI..." tulis Tengku Zul melalui akun Twitter-nya pada Minggu (23/8/2020).
Ia lalu menerapkan awalan "ter" itu ke dalam sejumlah kata yang memiliki makna serupa.
"Misalnya Terinjak=TIDAK SENGAJA DIINJAK. Termakan=Tidak sengaja dimakan. Terbilang=Tidak sengaja disebut. TERBAKAR=TIDAK SENGAJA DIBAKAR... Ya, kan...?" lanjut Tengku Zul.
Kuat dugaan bahwa Tengku Zul memaparkan penjelasan tersebut untuk menyoroti soal insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yang masih menimbulkan pertanyaan soal musababnya.
Analisis Konstruksi
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam dinilai sebagai kegagalan sistem keselamatan bangunan yang sangat fatal.
Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Simanjuntak menilai pemerintah sebenarnya sudah mengatur sistem Keselamatan Bangunan Gedung dalam UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010.
Baca Juga: Daftar 15 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung
"Dalam aturan itu ada dua faktor utama (penyebab kebakaran) yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal," kata Manlian saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
Dia mengatakan, jika Gedung Kejagung ini merupakan cagar budaya alias heritage maka seharusnya bangunannya memiliki sistem maksimal dan menjadi model bagi bangunan lain dalam pencegahan kebakaran.
"Tetapi apa yang terjadi? Tidak ada kompromi baik bangunan gedung milik pemerintah maupun bangunan gedung milik swasta, keduanya harus aman terhadap api. Pemilik bangunan gedung harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan bangunan gedung. Siapa pemilik bangunan gedung Kejaksaan yang terbakar?," lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah harus memeriksa dokumen administrasi Gedung Kejagung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kelengkapan administrasi ini memuat: updated desain (arsitektur, struktur, ME, utilitas, sistem proteksi kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandai dengan tanda tangan pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang berkontrak, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti otentik keabsahan operasional karya bangunan gedung," jelas Manlian.
Sementara itu,
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak