Suara.com - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan kepolisian baru akan melakukan olah TKP di gedung Kejaksaan Agung pada Senin (24/8/2020). Hal itu dilakukan karena saat ini petugas damkar masih fokus melakukan pendinginan di keenam lantai yang terbakar.
Tubagus berujar pendinganan itu diperkirakan selesai, Minggu (23/8/2020) malam hari ini.
Sehingga agenda olah TKP oleh yim Puslabfor Mabes Polri dijadwalkan besok.
"Insya Allah besok. Proses pendinginan diharapkan hari ini sampai malam selesai gitu. Mudah-mudahan besok bisa olah TKP. Nanti dari olah TKP pada bahan hasil olah TKP sementara, kalau sekarang belum tapi langkah-langkahnya sudah dilakukan," ujar Tubagus di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu sore.
Tubagus sendiri beserta jajaran kepolisian sempat meninjau area gedung Kejagung, di mana kata dia, masih banyak asap di area ruangan dalam gedung.
Adapun proses pendinginan memakan waktu cukup lama karena di dalam gedung terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.
"Kita tadi coba lihat kondisi dari luar, masih ada beberapa bagian yang berasap. Tidak mungkin untuk dilakukan olah TKP dalam kondisi demikian. Itu sebabnya diagendakan hari ini dilakukan pendinginan," ujarnya.
Analis konstruksi
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) semalam dinilai sebagai kegagalan sistem keselamatan bangunan yang sangat fatal.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Kejagung, Polisi Mulai Periksa Saksi
Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Simanjuntak menilai pemerintah sebenarnya sudah mengatur sistem Keselamatan Bangunan Gedung dalam UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010.
"Dalam aturan itu ada dua faktor utama (penyebab kebakaran) yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal," kata Manlian saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).
Dia mengatakan, jika Gedung Kejagung ini merupakan cagar budaya alias heritage maka seharusnya bangunannya memiliki sistem maksimal dan menjadi model bagi bangunan lain dalam pencegahan kebakaran.
"Tetapi apa yang terjadi? Tidak ada kompromi baik bangunan gedung milik pemerintah maupun bangunan gedung milik swasta, keduanya harus aman terhadap api. Pemilik bangunan gedung harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan bangunan gedung. Siapa pemilik bangunan gedung Kejaksaan yang terbakar?," lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah harus memeriksa dokumen administrasi Gedung Kejagung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kelengkapan administrasi ini memuat: updated desain (arsitektur, struktur, ME, utilitas, sistem proteksi kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandai dengan tanda tangan pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) yang berkontrak, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti otentik keabsahan operasional karya bangunan gedung," jelas Manlian.
Berita Terkait
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global
-
Pilot-Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Papua, KSAD Jenderal Maruli Tunggu Perintah Mabes TNI
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
AS Siapkan Kirim Kapal Induk Kedua ke Wilayah Iran di Tengah Ancaman Perang
-
Dari Sindiran 'Cerdas' ke Foto Damai, Ini 6 Fakta Perselisihan Menkeu Purbaya dan Menteri KKP
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total