Suara.com - Olah tempat kejadian perkara (TKP) masih terus dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Puslabfor serta Inafis di gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terbakar. Polisi tampak menyisir tiap sudut gedung tersebut.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, pada pukul 10.30 WIB tampak sejumlah petugas kepolisian dari tim gabungan mondar-mandir menyisir setiap area di gedung utama Kejagung.
Mereka terlihat membawa sejumlah perlengkapan mulai dari helm safety hingga kamera yang digunakan untuk memotret sudut-sudut di TKP.
Dalam pantauan juga terlihat Kapuslabfor Mabes Polri, Brigjen Ahmad Haydar, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak turun langsung dalam proses olah TKP.
Belum diketahui, proses olah TKP akan dilakukan sampai kapan. Hingga kekinian aparat masih melakukan hal tersebut.
Sementara awak media yang meliput tak diperkenankan masuk ke dalam TKP. Terlihat garis polisi dibentangi di sekililing gedung utama Kejagung.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, fokus olah TKP kemungkinan akan dilakukan di seluruh lantai di dalam gedung utama Kejaksaan Agung.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan fokus di lantai enam yang diperkirakan menjadi tempat sumber utama api berasal.
"Olah TKP semuanya, dari dalam terus pada titik api akan dilakukan, secara teknis mungkin nanti Kapus Labfor yang mengetahui," kata Ade sebagaimana dilansir.
Baca Juga: Gedung Terbakar, Begini Hari Pertama Pegawai Kejagung Pindah Kantor
Selama olah TKP dilakukan di gedung yang terbakar, gedung tersebut masih ditutup dengan garis polisi, pegawai tidak dibolehkan mendekat ataupun masuk area gedung yang terbakar.
Sementara itu pegawai yang berkantor di gedung yang terbakar sudah masuk kerja dialihkan ke gedung lainnya yang ada di Komplek Kejaksaan Agung.
"Namanya TKP ya akan diberlakukan sebagaimana mestinya," kata Ade.
Salah satu fungsi oleh TKP untuk menjawab sumber api berasal dari mana, mengingat informasi beredar di masyarakat menyatakan ada dari lantai enam, ada juga yang menyatakan di lantai tiga.
Tag
Berita Terkait
-
Gedung Terbakar, Begini Hari Pertama Pegawai Kejagung Pindah Kantor
-
Soal Isu Konspirasi Kebakaran Gedung Kejagung, DPR Angkat Bicara
-
Polisi Mulai Bergerak Kembali Olah TKP Gedung Utama Kejagung
-
Polisi Kembali Lanjutkan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
-
Kejagung Klaim Back Up Data untuk Antisipasi Musibah Seperti Kebakaran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional