News / Nasional
Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:21 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]

Serta Pasal 406 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh nya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

Load More