Suara.com - Meski Bidan AWM sudah beberapa kali melakukan siaran langsung tanpa busana melalui aplikasi Boom Live dan kini kasusnya ditangani secara hukum, namun polisi belum menetapkannya menjadi tersangka.
Petugas kepolisian menyebut bidan berusia 23 tahun ini masih berstatus sebagai saksi dalam pertunjukan tanpa busana yang dilakukannya tersebut.
Kasat Reskrim Lahat AKP Kurniawi Barmawi mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap bidan honorer yang bertugas di Puskesmas Bandar Jaya tersebut.
“Ya, saat ini yang bersangkutan (bidan AWM) masih menjadi saksi dalam kasus itu (video bugil di aplikasi Boom Live,” ujar dia saat dihubungi Suara.com pada Rabu (26/8/2020).
Kendati begitu, ia menilai saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE terkait konten pornografi yang disebarkan oleh yang bersangkutan itu.
“Kita masih pakai UU ITE untuk yang bersangkutan. Tapi, masih sebagai saksi,” tambah dia.
Pihaknya pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan bidan AWM saat melakukan adegan panas tersebut.
“Mulai dari kacamata, HP, dan perlengkapan lainnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bidan AWM yang berdinas di Puskesmas Bandar Jaya, Kabupaten Lahat diperiksa polisi setempat, karena dugaan melakukan pornoaksi.
Baca Juga: Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE
AWM dipanggil aparat Satreskrim Polres Lahat karena kuat diduga melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, AWM menggelar pertunjukan tak senonoh untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah.
Uang itu didapatkannya dari para penggemar yang menonton dirinya melucuti satu per satu busana melalui saluran khusus dirinya pada Boom Live.
Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.
Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim Polres Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku kami periksa hari Selasa (25/8)," kata Barmawi dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR