Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa menghentikan sementara pemeriksaan terhadap sejumlah kasus karena ada temuan 23 pegawai terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Salah satu dari 23 pegawai yang terkena Corona adalah penyidik senior Novel Baswedan.
"Aktifitas kantor khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Meski begitu, tak semua perkara kasus dijadwalkan ulang. Lantaran adanya sejumlah perkara harus tetap diselesaikan sesuai keterbatasan waktu di dalam UU KPK. Maka itu, penyidik di Direktorat Penindakan tetap melanjutkan pemeriksaan.
Menurut Ali Fikri, proses peeriksaan juga dilakukan sesuai standar protokol kesehatan yang ketat.
"Beberapa pegawai pada kedeputian penindakan untuk sementara akan dilakukan dengan sistem shif atau piket," tutup Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait penyidiknya Novel telah dinyatakan positif Corona.
Firli menyebut meski Novel kini menjalani isolasi mandiri dari rumah. Namun, proses penyidikan kasus korupsi yang ditangani Novel masih tetap berjalan.
"Penyidikan perkara tetap kerja oleh direktorat penyidikan, kan ada penyidik yang lainnya," kata Firli dihubungi, Jumat.
Baca Juga: 3 Guru Sekolah Insan Cendekia Madani Tangsel Positif Corona
23 Orang Terpapar
Novel mengaku telah terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab massal di gedung KPK, Kamis kemarin.
Test swab itu digelar setelah ditemukan sebanyak 13 pegawai dan satu tahanan terpapar Corona berdasarkan hasil tes bersama BBTLKPP Kementerian Kesehatan. Terkini total orang yang terpapar Corona di KPK mencapai 23 orang dan satu orang tahanan.
"Kemarin dilakukan tes swab terhadap seluruh penyidik KPK karena sudah ada penyidik yang positif," kata Novel.
Sehari setelah menjalani tes swab, Novel akhirnya dinyatakan positif Corona, hari ini.
"Hari ini saya dapat kabar bahwa hasil swab saya positif," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu