Suara.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan keberangkatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Singapura.
Kastorius menuturkan, keberangkatan Tito ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Mendagri Singapura membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 dan mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian memang sedang ke luar negeri yaitu ke Singapura. Beliau mendapat undangan dari Mendagri Republik Singapura untuk membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 serta juga mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia. Singapura adalah salah satu negara investor terbesar di Indonesia," ujar Kastorius dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Kastorius mengatakan, surat Sekjen Kemendari M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat dan harusnya tidak beredar ke luar.
"Karena Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari minggu 30/08/2020 dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini," ucap dia.
Kastorius juga menegaskan, Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat terkait tersebut.
"Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan.
Surat tersebut semula hanya untuk kepentingan administrasi internal lantaran Mendagri Tito Karnavian akan bertugas ke luar kota.
Baca Juga: Hanya 2 Hari, Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian
"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Ia juga menegaskan pihaknya sudah meralat dan membatalkan tersebut sehingga tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.
"Agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya, beredar surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Penunjukkan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 821.1/4837/SJ.
Surat penunjukkan Menteri Dalam Negeri Ad Interim tertanggal 28 Agustus 2020 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.
"Sehubungan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mahfud MD," isi surat penunjukkan Mendagri Ad Interim yang dikutip Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi