Suara.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan keberangkatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Singapura.
Kastorius menuturkan, keberangkatan Tito ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Mendagri Singapura membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 dan mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian memang sedang ke luar negeri yaitu ke Singapura. Beliau mendapat undangan dari Mendagri Republik Singapura untuk membahas kerjasama penanggulangan Covid-19 serta juga mendiskusikan kerjasama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia. Singapura adalah salah satu negara investor terbesar di Indonesia," ujar Kastorius dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Kastorius mengatakan, surat Sekjen Kemendari M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat dan harusnya tidak beredar ke luar.
"Karena Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari minggu 30/08/2020 dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini," ucap dia.
Kastorius juga menegaskan, Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat terkait tersebut.
"Sekjen Kemendagri akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan.
Surat tersebut semula hanya untuk kepentingan administrasi internal lantaran Mendagri Tito Karnavian akan bertugas ke luar kota.
Baca Juga: Hanya 2 Hari, Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Gantikan Tito Karnavian
"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Ia juga menegaskan pihaknya sudah meralat dan membatalkan tersebut sehingga tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.
"Agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya, beredar surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Penunjukkan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Nomor 821.1/4837/SJ.
Surat penunjukkan Menteri Dalam Negeri Ad Interim tertanggal 28 Agustus 2020 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!