Suara.com - Petugas gabungan mengawasi dengan ketat pemberlakuan kembali kawasan khusus pesepeda saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2020).
"Mereka terdiri atas, petugas dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, Sudin Kesehatan dan Kepolisian," kata Kepala Seksi Pengendalian Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Leo Amstrong seperti dilaporkan Antara.
Ia menjelaskan, pengawasan ketat yang diberlakukan berupa pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jam gelaran hanya sampai tiga jam, yakni 06.00-09.00 WIB.
"Petugas juga mengimbau kepada pesepeda serta yang berolahraga di kawasan JLNT Antasari untuk mengecek suhu tubuh serta kampanye 3M (pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan)," katanya.
Setiap petugas menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing mengawasi kawasan bersepeda di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan ini.
Petugas Sudin Perhubungan juga menyosialisasikan agar warga yang beraktivitas di kawasan bersepeda tidak membawa anak-anak di bawah 9 tahun.
Sementara itu, Wakalantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Umi menambahkan, pihaknya membantu mengawasi dan memonitoring jalannya kegiatan kawasan khusus pesepeda agar tetap dengan protokol kesehatan.
"Kawasan khusus bersepeda selama masa PSBB transisi hanya untuk berolahraga, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak boleh ada aktivitas berdagang serta kegiatan partisipasi lainnya," kata Kompol Umi.
Setelah kawasan khusus bersepeda selesai dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB, petugas gabungan menyeterilkan JLNT Antasari untuk dibuka kembali menjadi normal untuk pengendara bermotor.
Baca Juga: Besok, Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Diadakan, Berikut Lokasinya
Kegiatan pada kawasan khusus bersepeda sempat dihentikan sementara dari tanggal 16 dan 23 Agustus 2020 seiring diperpanjangnya PSBB transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tercatat jumlah pesepeda yang melintas di kawasan bersepeda di JLNT Antasari pada Minggu ini sebanyak 467 pesepeda dan 47 pejalan kaki.
Berita Terkait
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Tutup Rangkaian di Yogyakarta, Fokus pada Sport Tourism
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka