Suara.com - Sebuah video aksi nekat pemotor masuk jalan tol membuat publik geram. Pemotor perempuan itu tampak mengalami kecelakaan di jalan tol usai menabrak sebuah mobil yang ada di depannya.
Video itu dibagikan oleh sebuah akun Facebook Emmanuel Alvino pada Minggu (30/8/2020). Dalam video berdurasi 17 detik itu, sebuah motor yang ditumpangi oleh tiga orang perempuan melintas di sebuah ruas jalan tol.
Pemotor itu mulanya mengambil lajur kanan bersama mobil-mobil lain. Beberapa saat kemudian pengemudi motor bermanuver mengambil lajur kiri secara tiba-tiba.
Diduga karena tidak melihat kondisi arus lalu lintas di lajur yang paling kiri, pemotor itu tak sadar bahwa ada sebuah mobil yang tengah melintas.
Kontan, motor itu pun menabrak mobil yang melintas. Para penumpang motor pun ambruk dan terbaring di jalanan.
Beruntung mobil lain yang berada di belakang mereka, yang tak lain adalah perekam video tersebut, bisa mengontrol laju kendaraan sehingga tak menimbulkan tabrakan beruntun.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lebih lanjut tentang kecelakaan pemotor di jalan tol itu.
Namun, dari tayangan video tersebut, para pengendara motor tampak masih bisa bangkit dari jatuhnya.
Video itu kontan menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak diantaranya yang geram dengan aksi nekat pemotor itu, tapi ada pula yang merasa kecelakaan tersebut setimpal dengan aksi mereka.
Baca Juga: Hasil Olah TKP, Polisi: Prada Ilham Kecelakaan Akibat Hilang Konsentrasi
"Nyawanya ada 10, sisa 9," sindir Emmanuel Alvino.
"Naik motor konyol," tulis Nana Lindswell.
"Kok bisa masuk tol ya?" tanya J Fernando Tambun.
"Sakit jiwa mobil ditabrak, bonceng 2 orang lagi, dikejar matel," komentar Vboru EL Baja.
Aturan dan Larangan di Jalan Tol, Apa Saja?
Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.
Berita Terkait
-
Hasil Olah TKP, Polisi: Prada Ilham Kecelakaan Akibat Hilang Konsentrasi
-
Gegara Pandemi Virus Corona, Bhutan Cabut Larangan Penjualan Tembakau
-
Tol Perdana di Aceh, ADHI Berharap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Ini Hal yang Akan Dilakukan TikTok jika Dilarang Beroperasi di AS
-
Bus dan Mobil Dilempari Batu di Tol Tangerang, 4 Kendaraan Rusak dan 2 Luka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar