Suara.com - Pemeritah Bhutan mengambil keputusan tak biasa dengan mencabut larangan penjualan tembakau, akibat pandemi virus corona.
Menyadur Channel News Asia, Minggu (30/8/2020) pencabutan larangan penjualan tembakau ditujukan untuk meredam permintaan rokok selundupan, dan secara teori, mengurangi risiko kasus infeksi Covid-19 lintas batas.
Perdana Menteri Bhutan, Lotay Tshering mengatakan aturan baru ini akan bersifat sementara.
Keputusan ini memungkinkan perokok di Bhutan untuk membeli produk tembakau dari gerai bebas bea milik negara.
Serta menambahkan tembakau ke daftar produk penting yang tersedia selama penguncian akibat pandemi virus corona.
Pemerintah lebih lanjut berpendapat aturan ini akan menjauhkan mereka yang kecanduan rokok terjebak di dalam rumah dan memicu permasalahan lebih jauh.
"Ini adalah waktu yang salah untuk merehabilitasi seseorang atau mengubah kebiasaan mereka," kata Tshering.
Negara kerajaan yang terletak di Asia Selatan ini menganggap merokok sebagai dosa, di mana tembakau diyakini tumbuh dari darah iblis perempuan.
Bhutan memiliki undang-undang pengendalian tembakau yang disahkan pertama kali pada 1729.
Baca Juga: Kampanye Bangga Buatan Indonesia, Bantu UMKM di Tengah Pandemi
Aturan diperbarui 2010, di mana negara berpenduduk sekitar 750 ribu itu melarang penjualan, pembuatan, dan distribusi tembakau.
Kendati demikian, Bhutan mengizinkan para perokok untuk mengimpor produk tembakau dalam jumlah terkendali setelah membayar bea dan pajak yang besar
Kondisi ini memicu berkembangnya pasar gelap untuk rokok selundupan dari perbatasan India.
Hingga akhirnya ketika Bhutan menutup perbatasannya dengan India pada awal tahun ketika virus corona merebak, harga tembakau yang dijual bebas melonjak empat kali lipat akibat para penyelundup kesulitan untuk memasukkan produk.
Namun penyelundupan tetap masuk dan 12 Agustus lalu, seorang pekerja hutan yang menangani barang-barang dari India dinyatakan terinfeksi virus corona.
Hal ini kemudian memicu para pemangku kebijakan di negara ini untuk mengatur ulang larangan penjualan tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!