Suara.com - Pemeritah Bhutan mengambil keputusan tak biasa dengan mencabut larangan penjualan tembakau, akibat pandemi virus corona.
Menyadur Channel News Asia, Minggu (30/8/2020) pencabutan larangan penjualan tembakau ditujukan untuk meredam permintaan rokok selundupan, dan secara teori, mengurangi risiko kasus infeksi Covid-19 lintas batas.
Perdana Menteri Bhutan, Lotay Tshering mengatakan aturan baru ini akan bersifat sementara.
Keputusan ini memungkinkan perokok di Bhutan untuk membeli produk tembakau dari gerai bebas bea milik negara.
Serta menambahkan tembakau ke daftar produk penting yang tersedia selama penguncian akibat pandemi virus corona.
Pemerintah lebih lanjut berpendapat aturan ini akan menjauhkan mereka yang kecanduan rokok terjebak di dalam rumah dan memicu permasalahan lebih jauh.
"Ini adalah waktu yang salah untuk merehabilitasi seseorang atau mengubah kebiasaan mereka," kata Tshering.
Negara kerajaan yang terletak di Asia Selatan ini menganggap merokok sebagai dosa, di mana tembakau diyakini tumbuh dari darah iblis perempuan.
Bhutan memiliki undang-undang pengendalian tembakau yang disahkan pertama kali pada 1729.
Baca Juga: Kampanye Bangga Buatan Indonesia, Bantu UMKM di Tengah Pandemi
Aturan diperbarui 2010, di mana negara berpenduduk sekitar 750 ribu itu melarang penjualan, pembuatan, dan distribusi tembakau.
Kendati demikian, Bhutan mengizinkan para perokok untuk mengimpor produk tembakau dalam jumlah terkendali setelah membayar bea dan pajak yang besar
Kondisi ini memicu berkembangnya pasar gelap untuk rokok selundupan dari perbatasan India.
Hingga akhirnya ketika Bhutan menutup perbatasannya dengan India pada awal tahun ketika virus corona merebak, harga tembakau yang dijual bebas melonjak empat kali lipat akibat para penyelundup kesulitan untuk memasukkan produk.
Namun penyelundupan tetap masuk dan 12 Agustus lalu, seorang pekerja hutan yang menangani barang-barang dari India dinyatakan terinfeksi virus corona.
Hal ini kemudian memicu para pemangku kebijakan di negara ini untuk mengatur ulang larangan penjualan tembakau.
Seprang perokok jangka panjang, Regyal Chophel mengaku merasa lega dengan aturan baru ini.
"Kebiasaan lama sulit hilang dan saya sangat putus asa. Saya bersyukur pemerintah telah membuat peraturan ini," kata pria yang bekerja di media pemerintah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi