Suara.com - Pemeritah Bhutan mengambil keputusan tak biasa dengan mencabut larangan penjualan tembakau, akibat pandemi virus corona.
Menyadur Channel News Asia, Minggu (30/8/2020) pencabutan larangan penjualan tembakau ditujukan untuk meredam permintaan rokok selundupan, dan secara teori, mengurangi risiko kasus infeksi Covid-19 lintas batas.
Perdana Menteri Bhutan, Lotay Tshering mengatakan aturan baru ini akan bersifat sementara.
Keputusan ini memungkinkan perokok di Bhutan untuk membeli produk tembakau dari gerai bebas bea milik negara.
Serta menambahkan tembakau ke daftar produk penting yang tersedia selama penguncian akibat pandemi virus corona.
Pemerintah lebih lanjut berpendapat aturan ini akan menjauhkan mereka yang kecanduan rokok terjebak di dalam rumah dan memicu permasalahan lebih jauh.
"Ini adalah waktu yang salah untuk merehabilitasi seseorang atau mengubah kebiasaan mereka," kata Tshering.
Negara kerajaan yang terletak di Asia Selatan ini menganggap merokok sebagai dosa, di mana tembakau diyakini tumbuh dari darah iblis perempuan.
Bhutan memiliki undang-undang pengendalian tembakau yang disahkan pertama kali pada 1729.
Baca Juga: Kampanye Bangga Buatan Indonesia, Bantu UMKM di Tengah Pandemi
Aturan diperbarui 2010, di mana negara berpenduduk sekitar 750 ribu itu melarang penjualan, pembuatan, dan distribusi tembakau.
Kendati demikian, Bhutan mengizinkan para perokok untuk mengimpor produk tembakau dalam jumlah terkendali setelah membayar bea dan pajak yang besar
Kondisi ini memicu berkembangnya pasar gelap untuk rokok selundupan dari perbatasan India.
Hingga akhirnya ketika Bhutan menutup perbatasannya dengan India pada awal tahun ketika virus corona merebak, harga tembakau yang dijual bebas melonjak empat kali lipat akibat para penyelundup kesulitan untuk memasukkan produk.
Namun penyelundupan tetap masuk dan 12 Agustus lalu, seorang pekerja hutan yang menangani barang-barang dari India dinyatakan terinfeksi virus corona.
Hal ini kemudian memicu para pemangku kebijakan di negara ini untuk mengatur ulang larangan penjualan tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir