Suara.com - Sarpan (57) korban kekerasan polisi Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara cabut laporan menjadi korban penganiayaan polisi. Sarpan mencabut laporannya di Polrestabes Medan.
Sarpan yang didampingi keluarga sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap oknum polisi yang diduga menganiayanya.
Kasata Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan bahwa Sarpan telah berdamai dan mencabut laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya benar, dalam hal ini pak Sarpan mencabut semua keterangannya dan tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan karena sudah berdamai secara kekeluargaan," kata Kompol Martuasah saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Menurut Martuasah dengan demikian, penyidikan atas kasus tersebut berpedoman pada surat perdamaian yang telah disepakati.
"Tergantung penyidik nanti, tapi kita berpedoman dalam hal ini korban pak Sarpan mencabut semua keterangannya," ujarnya.
Perjanjian perdamaian antara Sarpan dengan oknum polisi yang menganiayanya itu tertuang dalam sebuah surat bermaterai yang ditandatangani oleh Sarpan.
Dalam surat tersebut tertera nama Sarpan sebagai pihak pertama dan Luis Beltran K, yang kemudian dalam perjanjian disebut sebagai pihak kedua.
"Dengan ini pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan adanya pihak I (pertama) ada melaporkan peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 06 Juli 2020," bunyi surat perjanjian yang diterima tersebut.
Baca Juga: KontraS Catat 5 Aksi Penyiksaan Polisi, Termasuk Bekap Kepala Pakai Plastik
Dalam surat tersebut pula tertuang beberapa kesepakatan terkait perjanjian damai itu. Salah satunya adalah pihak I (Sarpan) menerima permintaan maaf dari pihak II (Luis Beltran) yang mewakili personel unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas insiden penganiayaan.
Dalam huruf C pada perjanjian tersebut, Sarpan diberikan uang santunan dalam peristiwa penganiayaan tersebut sebesar Rp120 juta sebagai permintaan maaf dan simpati.
"..Akibat peristiwa yang dialami oleh pihak ke I (pertama) oleh pihak ke II (Kedua), sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna pengobatan pihak I (pertama) sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan pihak I telah menerima dengan senang hati dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun," dalam surat itu.
Sarapan usai perjanjian damai tersebut membuat video yang membenarkan bahwa telah mencabut laporannya serta berdamai dengan oknum polisi.
"Saya Sarpan, saya sudah mencabut laporan di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Kedua belah pihak sudah sepakat dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan," ucap Sarpan melalui video berdurasi 51 detik itu.
Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia