Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengaku tengah mempertimbangkan berkoordinasi dengan KPK, dalam penanganan kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut belum ada inisiatif Kejagung RI terkait koordinasi dalam kasus Jaksa Pinangki.
Apalagi, Nawawi mengaku telah memastikan langsung melalui Deputi Penindakan KPK Karyoto.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil deputi penindakan untuk memastikan hal itu," kata Nawawi dihubungi, Senin (31/8/2020).
Untuk melakukan supervisi kasus Jaksa Pinangki, dipastikan belum ada. KPK, kata Nawawi, hanya mengetahui dari Kejagung hanya pemberitahuan Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP).
"Yang kami baru terima hanya pmberitahuan SPDP," tutup Nawawi
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Ali Mukartono menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan masukan itu.
Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.
"Nanti kami pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki
Ali mengatakan, baik Korps Adyaksa maupun KPK bisa sama-sama bersurat terkait penanganan kasus tersebut.
Kata dia, tinggal dilakukan koordinasi saja antar kedua lembaga itu.
"Bisa dua-duanya. Kita koordinasikan saja," sambungnya.
Ali menambahkan, pihaknya hingga kini belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait hal tersebut. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.
"(Komunikasi) belum, karena masih pengumpulan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak, nanti kami tunggu," kata dia.
Berita Terkait
-
Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki
-
Usai Diperiksa di Kejagung RI, Djoko Tjandra Bungkam saat Ditanya Wartawan
-
Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki
-
Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung
-
Jika Kejagung Tak Mau Kasus Pinangki Diambil Alih KPK, MAKI Siap Gugat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara