Suara.com - Kejaksaan Agung buka peluang untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, pelibatan lembaga antirasuah tersebut nantinya berbentuk koordinasi dan supervisi antarlembaga manakala perkara tersebut disiapkan untuk naik ke tahap penuntutan.
"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).
Hari melanjutkan, pihaknya juga akan mengundang penyidik KPK selama proses gelar perkara. Hal tersebut dilakukan guna menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Hari menambahkan, pihaknya akan terbuka apabila KPK atau aparat penegak hukum lainnya turut serta membantu penanganan perkara tersebut.
"Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal," ujarnya.
"Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," sambungnya.
MAKI Layangkan Surat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020). Maksud dari kedatangan dia kali ini adalah mengirim surat soal pelibatan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker
Boyamin mengatakan, surat yang dia layangkan bertujuan agar Kejaksaan Agung bersedia melakukan supervisi dengan KPK. Kalau perlu, kata dia, penanganan perkara tersebut diambil alih oleh KPK.
"Nah saya mengambil insiatif membikin surat kepada Kejaksaan Agung untuk bersedia di supervisi, kalau perlu diambil alih oleh KPK. Di sini pekerjaan terlalu banyak, Jiwasraya, dana reksa, BPJS, macam-macam lah," kata Boyamin.
Boyamin berkelakar, sebaik apapun penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, masyarakat tidak akan percaya. Namun sebaliknya, seburuk apapun penanganan di KPK, masyarakat justru percaya.
Untuk itu, Boyamin berharap agar surat yang MAKI layangkan bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Jika tidal dikabulkan, dia bakal melayangkan gugatan praperadilan.
"Maka kemudian saya mengajukan permohonan. Minimal tentang supervisi dikabulkan, KPK akan diundang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan