Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari di Kejaksaan Agung RI.
"Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Kemudian, KPK memiliki alasan yang kuat mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. Lantaran sesuai pasal 11 UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan.
"Pelaku dugaan tindak pidana korupsi - Pinangki Sirna Malasari - berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK," ujar Kurnia.
Terakhir, kasus suap jaksa Pinangki itu dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.
"Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," imbuh Kurnia.
Seperti diketahui, tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca Juga: Tiba di Kejagung, Jaksa Pinangki Bungkam
Berita Terkait
-
Tiba di Kejagung, Jaksa Pinangki Bungkam
-
Pakai Rompi Pink, Jaksa Pinangki Penuhi Agenda Pemeriksaan di Kejagung
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung Hari Ini
-
KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya
-
Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan