Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari di Kejaksaan Agung RI.
"Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Kemudian, KPK memiliki alasan yang kuat mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. Lantaran sesuai pasal 11 UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan.
"Pelaku dugaan tindak pidana korupsi - Pinangki Sirna Malasari - berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK," ujar Kurnia.
Terakhir, kasus suap jaksa Pinangki itu dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.
"Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," imbuh Kurnia.
Seperti diketahui, tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca Juga: Tiba di Kejagung, Jaksa Pinangki Bungkam
Berita Terkait
-
Tiba di Kejagung, Jaksa Pinangki Bungkam
-
Pakai Rompi Pink, Jaksa Pinangki Penuhi Agenda Pemeriksaan di Kejagung
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung Hari Ini
-
KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya
-
Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi