Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk melibatkan lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, lembaganya dapat mengambil perkara jaksa Pinangki dari Kejagung, dengan satu syarat yang terpenuhi sesuai UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Maka itu, Ali mengharapkan Kejagung RI dapat transparan dan objektif dalam penanganan kasus jaksa Pinangki. Apalagi kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut diharapkan diusut tuntas serta menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk menyangkut pejabat internal.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," imbuh Ali.
Untuk diketahui, dalam pasal 10 A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
-
Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki
-
Abraham Samad: Mohon Doanya untuk Kesembuhan Novel Baswedan dan Keluarga
-
Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK
-
Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Yang Disita Dipasang Garis Kejaksaan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek