Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk melibatkan lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, lembaganya dapat mengambil perkara jaksa Pinangki dari Kejagung, dengan satu syarat yang terpenuhi sesuai UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Maka itu, Ali mengharapkan Kejagung RI dapat transparan dan objektif dalam penanganan kasus jaksa Pinangki. Apalagi kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut diharapkan diusut tuntas serta menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk menyangkut pejabat internal.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," imbuh Ali.
Untuk diketahui, dalam pasal 10 A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
-
Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki
-
Abraham Samad: Mohon Doanya untuk Kesembuhan Novel Baswedan dan Keluarga
-
Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK
-
Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Yang Disita Dipasang Garis Kejaksaan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
-
Istana Buka Suara! Prabowo Kaji Serius Usul Bulog Jadi Kementerian, Bapanas Bakal Dilebur?
-
Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?