Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap. Remaja itu ternyata dibunuh Masri (25) yang merupakan tetangganya.
Masri menyimpan dendam karena rumahnya disebut sering terjadi kegiatan berbau narkoba.
“Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombe Pol Yemi Mendagi dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Pembunuhan itu terjadi Selasa (15/8/2020) pagi. Saat itu, Masri berangkat ke kebun untuk panen ubi. Ia membawa karung dan tali.
Di simpang Jalan Namorambe, korban yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri. Ia lalu bertanya ke mana tujuan tersangka.
“Melihat tersangka berjalan, korban menawarkan tumpangan,” katanya.
Singkat cerita, korban mengantar tersangka ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Tersangka lalu mengajak korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi,” katanya.
Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.
Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan, Bintang Porno Aubrey Gold Ditangkap Polisi
Setelah memastikan korban tewas, Masri lalu mengikat, memasukkan ke dalam karung dan membuang korban ke aliran Sungai Merah.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel Eko (34). Sepupunya itu lalu menjual motor korban kepada Bowo Rp 2 juta.
“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.
“Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Motif Pembunuhan Pelajar di Deli Serdang, Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba"
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!